Bagaimana Cara Ikut Pendaftaran dan Penerimaan Pengawas TPS Pemilu 2024?

4 Januari 2024, 13:44 WIB
Bawasllu membuka pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.* /ANTARA/Timotius./

PR DEPOK - Pemilihan Umum 2024 atau Pemilu 2024 semakin dekat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota dengan gembira mengumumkan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah resmi dibuka!

Para calon pengawas dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengunjungi website atau media sosial resmi Bawaslu Kabupaten/Kota. Alternatifnya, kunjungi kantor Panitia Pengawas Kecamatan setempat untuk mendapatkan petunjuk yang lebih langsung.

Mengapa Anda harus bergabung? Selain menjadi bagian dari proses demokrasi, menjadi pengawas TPS memberikan Anda kesempatan untuk menjadi ujung tombak pengawasan dan memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dengan transparan dan adil.

Dengan menjadi bagian dari tim pengawasan, Anda berkontribusi secara langsung dalam menjaga integritas proses pemilihan.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Kamis, 4 Januari 2023: Hindari Campurkan Romansa dan Pekerjaan

Persyaratan pendaftaran biasanya melibatkan proses sederhana, dan Bawaslu telah memastikan bahwa mereka siap membantu calon pengawas dengan setiap langkah. Jadi, jangan ragu untuk mendaftar dan membawa perubahan positif dalam demokrasi kita.

Ayo, tunjukkan dedikasi Anda pada Pemilu 2024! Bergabunglah menjadi pengawas TPS dan pastikan setiap suara dihitung dengan benar. Informasinya sudah di tangan Anda, segera daftar dan jadilah bagian dari upaya bersama untuk menjaga integritas demokrasi kita!

Untuk memastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai calon pengawas TPS pada Pemilu 2024, berikut adalah beberapa kriteria umum yang diterapkan oleh Bawaslu dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @bawaslu_jabar, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia: Calon pengawas TPS harus menjadi warga negara Indonesia yang setia dan patuh pada hukum.

Baca Juga: TOP 8 Rumah Makan Populer dan Favorit di Kota Mojokerto, Berikut Alamat dan Jam Bukanya!

2. Usia Memadai: Biasanya, persyaratan usia untuk menjadi pengawas TPS adalah minimal 21 tahun ke atas. Ini menunjukkan kematangan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan.

3. Pendidikan Minim: Meskipun tidak selalu merupakan persyaratan kaku, memiliki tingkat pendidikan minimal setara sekolah menengah atas atau yang sejenis dapat menjadi nilai tambah.

4. Tidak Terlibat Dalam Politik Aktif: Calon pengawas TPS seharusnya tidak terlibat secara aktif dalam kegiatan politik partai atau menjadi anggota partai politik. Ini untuk memastikan independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas pengawasan.

5. Integritas dan Etika Tinggi: Kepemimpinan moral dan etika yang tinggi sangat penting. Pengawas TPS diharapkan dapat menjalankan tugasnya tanpa keberpihakan dan berdasarkan pada nilai-nilai keadilan.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi untuk Kamis, 4 Januari 2023: Bersikap Diplomatis untuk Hindari Perdebatan

6. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Kondisi kesehatan yang memadai sangat diperlukan agar calon pengawas TPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tanpa hambatan.

7. Kemampuan Komunikasi: Kemampuan berkomunikasi yang baik sangat penting, termasuk dalam berinteraksi dengan pemilih, petugas TPS, dan pihak terkait lainnya.

8. Keterampilan Pemecahan Masalah: Pengawas TPS diharapkan memiliki keterampilan untuk mengatasi masalah atau konflik yang mungkin muncul selama proses pemilihan.

Pastikan untuk membaca persyaratan yang lebih rinci dan spesifik yang mungkin diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan setempat. Jika Anda memenuhi kriteria ini, jangan ragu untuk mendaftar dan berkontribusi pada integritas Pemilu 2024!***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler