Standar Ukuran Polisi Tidur untuk Menjaga Keselamatan dan Kenyamanan Berkendara

17 Januari 2024, 13:31 WIB
Ilustrasi polisi tidur. Standar Ukuran Polisi Tidur /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PR DEPOK - Polisi tidur merupakan elemen penting dalam infrastruktur jalan yang bertujuan untuk mengurangi kecepatan kendaraan demi Keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Pemasangan polisi tidur di perumahan, jalanan kampung, atau jalan umum memiliki pertimbangan standar yang harus dipatuhi untuk memastikan keefektifan dan keselamatan. Oleh karena itu, kita akan membahas standar ukuran polisi tidur serta pertimbangan yang dapat diambil untuk mengurangi ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan.

Berikut adalah beberapa ketentuan standar ukuran polisi tidur yang perlu diikuti agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Muanteep! 7 Warung Bakso di Karawang Terkenal Paling Enak dan Gurih yang Buka Setiap Hari, Catat Lokasinya

1. Speed Bump (Polisi Tidur Rendah)

- Tinggi: 5 cm - 9 cm

- Lebar total: 35 cm - 39 cm

- Kelandaian paling tinggi: 50%

- Kombinasi kuning atau putih dan hitam dengan ukuran 25 cm - 50 cm.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok, 18 Januari 2024: Keberhasilan Ada di Depan Matamu Sekarang!

2. Speed Hump (Polisi Tidur Sedang)

- Tinggi: 8 cm - 15 cm

- Lebar bagian atas: 30 cm - 90 cm

- Kelandaian paling tinggi: 15%

- Sudut kemiringan pewarnaan kanan: 30° - 45°

Baca Juga: Ada Perubahan di SIKS-NG! BPNT Januari 2024 Segera Disalurkan? Berikut Prediksi Tanggal Pencairan

3. Speed Table (Polisi Tidur Tinggi)

- Tinggi: 8 cm - 9 cm

- Lebar bagian atas: 660 cm

- Kelandaian paling tinggi: 15%

- Kombinasi kuning atau putih dengan ukuran 20 cm dan hitam dengan ukuran 30 cm.

Baca Juga: Mengenal Biofuel dan Kontribusi Pentingnya untuk Keberlanjutan Lingkungan dan Energi Masa Depan

Penting untuk diingat bahwa hanya pemerintah yang memiliki wewenang untuk membuat polisi tidur, dan tidak ada izin bagi masyarakat umum untuk membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Permenhub PM.14/2021.

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berakibat pada pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 274 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.

Dasar hukum yang menjadi landasan dalam penerapan standar ukuran polisi tidur meliputi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub PM.14/2021 tentang Perubahan atas Permenhub PM 82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Baca Juga: 7 Pilihan Rumah Makan View Cakep di Klaten Paling Rekomen, Lengkap dengan Lokasinya

Dengan mematuhi standar ukuran yang telah ditetapkan, diharapkan penerapan polisi tidur dapat berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas serta memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan. ***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler