KPU akan Gelar Kampanye Akbar 2024 di 3 Zona, Kapan dan Tanggal Berapa?

19 Januari 2024, 13:58 WIB
ILUSTRASI - Simak informasi terkait kampanye akbar 2024 yang akan digelar oleh KPU di 3 zona, termasuk jadwalnya. /Freepik

PR DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar kampanye akbar 2024 di tiga zona yang berbeda. Informasi ini secara resmi telah diumumkan oleh Komisioner KPU August Mellaz.

August Mellaz memberitahukan bahwa kampanye akbar 2024 ini akan berlangsung pada hari Minggu, 21 Januari 2024 sampai hari Sabtu, 10 Februari 2024 mendatang. Kampanye akbar 2024 ini akan digelar di tiga zona.

Saat ini, KPU bersama tim pemenangan masing-masing paslon dan partai politik masih mematangkan tiga zona tersebut. Nantinya, setiap paslon bisa menggelar kampanye di tiga zona yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Zona kampanye pemilu untuk paslon itu akan dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon mana, zona B paslon mana, dan zona C paslon mana,” jelas August Mellaz.

Baca Juga: Ramai Banget! Inilah Daftar 9 Rumah Makan di Depok yang Selalu Laris Manis Diburu Pembeli

Tidak hanya itu, KPU juga akan memastikan bahwa pembagian zona untuk kampanye akbar 2024 ini akan dilakukan secara proporsional.

“Kita ikut polanya, kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya, WIB, WIT, dan WITA,” lanjutnya, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

August mengungkap bahwa sejauh ini, masing-masing paslon dan peserta pemilu diketahui telah sepakat bahwa zona akan dibagikan untuk satu hari kampanye. Dengan demikian, setiap paslon memiliki kesempatan untuk berkampanye di semua daerah.

Seperti contoh, misalnya paslon tertentu yang berada di zona A, lalu paslon berikutnya di zona B, dan paslon lain berada di zona C akan berkampanye di hari yang sama. Tapi besok, semuanya berganti, jadi semua paslon bisa berkampanye di semua daerah.

Baca Juga: 13 Rekomendasi Rumah Makan di Samarinda Paling Mantap dan Enak

Sebagai informasi, diketahui zona A dan zona B akan terdiri dari 13 provinsi sementara zona C terdiri dari 12 provinsi, adapun berikut adalah pengelompokannya.

Zona A

1. Aceh

2. Riau

3. Bengkulu

4. Kepulauan Riau

5. Jawa Tengah

6. Banten

7. Nusa Tenggara Timur

8. Kalimantan Selatan

9. Sulawesi Utara

10. Sulawesi Tenggara

11. Maluku

12. Papua Barat

13. Papua Pegunungan

Baca Juga: 13 Rekomendasi Rumah Makan di Samarinda Paling Mantap dan Enak

Zona B

1. Sumatera Utara

2. Jambi

3. Lampung

4. DKI Jakarta

5. DI Yogyakarta

6. Bali

7. Kalimantan Barat

8. Kalimantan Timur

9. Sulawesi Tengah

10. Gorontalo

11. Maluku Utara

12. Papua Selatan

13. Papua Barat Daya

Baca Juga: BPNT 2024 Cair Lagi Setelah Pemilu? Cek Besaran dan Informasi Selengkapnya di Sini

Zona C

1. Sumatera Barat

2. Sumatera Selatan

3. Kepulauan Bangka Belitung

4. Jawa Barat

5. Jawa Timur

6. Nusa Tenggara Barat

7. Kalimantan Tengah

8. Kalimantan Utara

9. Sulawesi Selatan

10. Sulawesi Barat

11. Papua

12. Papua Tengah

Demikian informasi mengenai KPU akan gelar kampanye akbar 2024 di tiga zona, kapan dan tanggal berapa.***

Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Kampanye Akbar Digelar 21 Januari-10 Februari 2024, KPU Siapkan 3 Zona

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler