Apa Saja Tugas KPPS Sebelum Pencoblosan dan Saat Pemungutan Suara?

30 Januari 2024, 15:35 WIB
Berikut tugas dan tanggung jawab KPPS sebelum pencoblosan dan hari pemututas suara yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011.* /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

PR DEPOK - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ada Sebanyak 5.741.127 anggota KPPS telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Kamis, 25 Januari 2024.

Lantas apa saja tugas yang dilakukan oleh KPPS setelah resmi dilantik?

Berdasarkan buku panduan KPPS yang diterbitkan KPU pada tahun 2014, sebelum bekerja pada hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, KPPS juga memiliki tugas atau tanggung jawab yang diatur dalam undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.

Tugas KPPS Sebelum Hari Pencoblosan

Baca Juga: 7 Pilihan Warung Sate Terenak di Demak, Daging Lembut Lumer di Mulut, Kunjungi Lokasinya

Tak hanya bekerja pada hari pemungutan suara, KPPS juga bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebelum hari pencoblosan diantaranya:

KPPS harus mengumumkan hari, tanggal, waktu, dan lokasi/nomor TPS selambat-lambatnya lima hari sebelum hari pencoblosan.

KPPS memberikan surat pemberitahuan model C6-KWK kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) selambat-lambatnya tiga hari sebelum pencoblosan.

KPPS yang beranggotakan 7 orang yang salah satunya merangkap sebagai Ketua, melakukan gladi bersih pemungutan dan perhitungan suara untuk memastikan semua anggota menguasai cara pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Juga: 3 Drama yang Akan Tayang pada Februari 2024, Ada Choi Woo Sik hingga Kim Go Eun

Memastikan perlengkapan pemungutan suara

Tugas KPPS saat Pencoblosan

Ketua dan Anggota KPPS haru sudah datang ke TPS selambat-lambatnya pukul 6.00 waktu setempat.

Memeriksa TPS dan sarana pemungutan dan perhitungan suara

Memasang DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kota, dan Capres Cawapres di papan pengumuman pintu masuk TPS

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Untuk Dapatkan Bansos Rp750.000 di Kantor Pos

Memasang DPT, DPTb, dan DPK di papan pengumuman pintu masuk TPS

Menyiapkan kotak suara yang berisi surat suara beserta perlengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS

Mempersilahkan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan

Menerima surat mandat dari saksi

Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dan pembagian tugas anggota KPPS.

Baca Juga: Kontroversi Pernyataan Guntur Soekarno Soal ‘Gampang Ngapa-Ngapain Jokowi’ Jika Ganjar-Mahfud Menang

Melakukan Rapat pemungutan suara tepat pada pukul 7.00 waktu setempat apabila pemilih dan saksi sudah hadir

Melakukan Rapat penutupan pemungutan suara

Selanjutnya setelah tahapan pemungutan suara, KPPS melakukan perhitungan suara dan memberikan kotak suara serta perlengkapan lainnya kepada PPS pada hari yang sama.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler