Ketua KPU Divonis Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran, Hasyim Asy'ari No Comment!

5 Februari 2024, 13:30 WIB
DKPP memvonis Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya lantaran melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran.* /Antara/Narda Margaretha Sinambela/

PR DEPOK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya lantaran melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan, memutuskan dan mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian. Hasyim Asy'ari pun dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Heddy Lugito, dilansir dari Antara, Senin, 5 Februari 2024.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuh Heddy.

Baca Juga: 9 Spanduk Isra Miraj 2024 Cdr Desain Terbaru, Siap Cetak dan Unduh Gratis di Sini

Selain ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggotanya pun terkena sanksi peringatan oleh DKPP, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifudin.

Kemudian dari pihak DKPP memerintah supaya KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tutur Heddy.

Kemudian dari pihak Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai Capres di Pemilu 2024.

Baca Juga: Sindir Soal Bansos dalam Debat Capres, Anies: Bukan untuk Kepentingan yang Memberi tapi yang Diberi

Hasyim mengungkapkan jika selama persidangan pihaknya telah memberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," ucap Hasyim setelah menghadiri Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

"Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," sambungnya.

Sebagai informasi tamabhan, Hasyim dan bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Dimas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Imam Munandar B.(Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler