KPU Tetapkan Larangan Penyelenggaran Konser Musik dalam Kegiatan Kampanye Pilkada Serentak 2020

24 September 2020, 11:12 WIB
Ilustrasi konser: Konser saat kampanye Pilkada Serentak 2020 diminta untuk dihilangkan. /PIXABAY/

PR DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan larangan konser musik dan kegiatan lain yang memicu adanya kerumunan.

Meskipun sempat diizinkan menyelanggarkan konser dengan protokol kesehatan, namun KPU akhirnya melarang segala bentuk kegiatan kampanye Pilkada 2020 yang melibatkan perkumpulan massa.

Larangan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Ketua KPU RI Ilham Saputra saat ditemui pada Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: Jam Iklim Prediksi Usia Bumi Tinggal 7 Tahun Lagi, NASA: Akan Ada Gelombang Panas Ekstrem

Ia menyebutkan bahwa pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata Ilham dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Dalam Pasal 57 huruf g, kegiatan lain yang dimaksud adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Baca Juga: Gagal Gabung dengan Juventus, Luis Suarez Resmi Berlabuh di Atletico Madrid

Selain itu kegiatan lain yang juga disebutkan dalam pasal tersebut, yakni kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik.

Aturan hasil revisi tersebut juga mengatur perihal sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan yang dimaksud pada ayat 1pasal 88C.

Sanksi yang diberlakukan untuk pelanggaran aturan ini adalah peringatan tertulis dari Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Tengah Bersihkan Saluran Air Kota, Pekerja Temukan Tikus Raksasa

Langkah selanjutnya yang akan diambil ketika terjadi pelanggaran adalah penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis.

Pasal selanjutnya mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sanksi selanjutnya adalah larangan melakukan kampanye selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler