Hasyim Asy'ari Divonis DKPP Langgar Kode Etik karena Meloloskannya, Gibran: Nanti Kami Tindaklanjuti!

5 Februari 2024, 16:07 WIB
Gibran Rakabuming Raka akan tindaklanjuti keputusan DKPP soal Hasyim Asy'ari /Antara/Muhammad Adimaja/

PR DEPOK - Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka Mengungkapkan jika pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal putusan yang menyatakan bahwa seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," tutur Gibran saat ditemui para wartawan usai pertemuan dengan relawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, 5 Fabruari 2024.

Kemudian Gibran diketahui tidak ingin menanggapi lebih jauh perihal putusan tersebut. Saat ditanya soal tersebut, dia langsung menerobos melewati kerumunan para wartawan lalu segera masuk ke mobil meninggalkan hotel.

Baca Juga: Kenalan dengan Sendang Geulis Kahuripan, Wisata Air Indah Murah Meriah di Bandung

Sebelumnya dari pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya lantaran melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan, memutuskan dan mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian. Hasyim Asy'ari pun dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Heddy Lugito, dilansir dari Antara, Senin, 5 Februari 2024.

Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Mendaftar Antrian KJP Pasar Jaya 2024? Simak Penjelasannya di Sini

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuh Heddy.

Selain ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggotanya pun terkena sanksi peringatan oleh DKPP, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifudin.

Kemudian dari pihak DKPP memerintah supaya KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Pempek Enak di Daerah Bengkulu, Rasa Cukonya Terbaik Cocok untuk Keluarga

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tutur Heddy.

Diketahui bahwa Hasyim dan bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Dimas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Imam Munandar B.(Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler