Ini Aturan Masa Tenang Kampanye, Bisa Dipenjara 4 Tahun

11 Februari 2024, 16:30 WIB
Aturan di masa tenang kampanye menjelang Pemilu 2024. /Instagram @unandofficial/

PR DEPOK – Masa kampanye sudah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang.

Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Mengingat rawannya kecurangan pada masa tenang, termasuk serangan fajar atau praktik politik uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan regulasi melarang peserta pemilu melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun pada masa tenang. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Enak dan Murah Meriah! Ini 6 Warung Nasi Goreng di Pekalongan Favorit Wisatawan, Nasgornya Bikin Nagih

Regulasi di Masa Tenang

Berdasarkan regulasi mas tenang sesuai Pasal 276 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pelaksana, Peserta, dan/atau TIm Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih menyangkut hal-hal berikut:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya
  2. Memilih pasangan calon
  3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  4. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota tertentu
  5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Baca Juga: Spoiler Doctor Slump Episode 6: Lee Sun Kyun Buat Park Shin Hye Cemburu, Berikut Jadwal Tayangnya

Sanksi Praktik Politik Uang di Masa Tenang dan Pemungutan Suara

Ada pemberian sanksi berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017:

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kafe dan Resto dengan Pemandangan Sejuk di Kuningan

Setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya pada saat pemungutan suara kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

  1. Pasal 523 Ayat (1):

Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga: Xiaomi 14 Rilis Pertengahan Februari 2024, Intip Spesifikasi dan Estimasi Harganya

  1. Pasal 523 Ayat (2):

Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

  1. Pasal 523 Ayat (2):

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Baca Juga: Xiaomi 14 Rilis Pertengahan Februari 2024, Intip Spesifikasi dan Estimasi Harganya

Selain aturan dan sanksi bagi pelaku politik uang, berikut hal-hal yang dilarang selama masa tenang. 

Dalam Pasal 449 ayat (2), selama masa tenang, media massa baik cetak atau daring, media sosial (medsos), dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau hal apapun demi kepentingan kampanye pemilu baik yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Lalu berdasarkan Pasal 509 UU No. 7 Tahun 2017, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan selama masa tenang.

Baca Juga: Enak Beud! Berikut Rekomendasi 8 Nasi Goreng Paling Mantap di Martapura

Jika melanggar, ada ancaman pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler