Warga Pegunungan Papua Masih Menggunakan Sistem Noken, Apa Itu Sistem Noken?

15 Februari 2024, 12:20 WIB
Warga membuat TPS Sistem Noken pada Pemilu 2024 di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa 13 Februari 2024 /ANTARA FOTO/Gusti Tanat/

PR DEPOK - Pemilu 2024 telah berlangsung warga pegunungan Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua memberikan hak pilihnya dengan menggunakan Sistem Noken.

Di Papua Sistem Noken masih digunakan di 11 wilayah di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Pemakaian tas Noken dalam pemilu ini sebagai pengganti kotak suara dan Noken juga melambangkan calon tertentu.

Baca Juga: 3 Syarat Capres-Cawapres Menang Satu Putaran, Harus Berapa Persen?

Pemilihan suara dengan Sistem Noken ini dilakukan dengan cara memasukan surat suara ke dalam Noken atau dengan berbaris di hadapan Noken tersebut.

Lantas, apa itu Sistem Noken?

Menurut Jurnal Rechtsvinding, Noken adalah salah satu sistem pemilu yang diakui di dalam konstitusi. Noken biasanya digunakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah pegunungan di Papua untuk menentukan pilihan Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 1 2024 Cair Hari Ini? Ini Tanda Pencairan dan Cara Cek Penerima Pakai HP

Sistem Noken dilakukan dengan cara musyawarah dengan tetua adat atau kepala suku dan sistem Noken ini sudah ada sejak lama yang merupakan warisan dari nenek moyang.

Selain itu, ada dua Sistem Noken pertama big man atau suara diserahkan dan diwakilkan kepada ketua adat dan noken kedua dengan cara digantung dimana masyarakat lain bisa melihat suara yang telah disepakati masuk ke kantung partai yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Untuk informasi, Sistem Noken telah diakui Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara Nomor 47-81/PHPU-A-VVI/2009 tanggal 9 Juni 2009.

Baca Juga: BPNT Bulan Februari 2024 Cair Rp200.000 Hari Ini? Simak Info Selengkapnya di Sini

Putusan MK nomor 47-48/PHPU.AVI/2009 itu memiliki kesesuaian dengan pasal 18B Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dimana Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain tu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga mendukung penggunaan sistem tersebut dengan aturan dasar yang tercantum di Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler