PR DEPOK - Pemilu 2024 telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu, seluruh masyarakat Indonesia berhak memberikan suaranya dan memilih pemimpin terbaik untuk Indonesia 5 tahun kedepan.
Di tahun 2024 ini pemilihan Presiden akan dilakukan bersamaan dengan pemilihan DPD, DPR, dan DPRD.
Selain itu, biasanya untuk pemungutan suara pemilihan Presiden dilakukan 2 putaran. Untuk menang satu putaran capres-cawapres harus memenuhi syarat yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang tertulis.
Baca Juga: 6 Pilihan Nasi Goreng Enak di Sleman, Yuk Kunjungi bisa Pilih Topping dan Harganya Ekonomis
Berikut syarat capres-cawapres menang dalam satu putaran:
- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
- Meraih 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia
Syarat ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berisi:
“Pasangan capres-cawapres dinyatakan menang satu putaran apabila mendulang atau memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia”.”