Lalu syarat dan ketentuan juga tertulis pada pasal 6A UUD 1945 yang berisikan:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi, dilantik menjadi presiden dan Wakil Presiden.”
Baca Juga: Prabowo Ajak Lupakan Hal yang Memecah Belah Persaudaraan
Kemudian, jika capres-cawapres lolos di putaran pertama itu artinya ia bisa melanjutkan ke putaran kedua.
Idham Holik yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu mengatakan pilpres satu atau dua putaran kuncinya ada di suara pemilih.
“Berkaitan dengan apakah pilpres ini satu atau dua putaran, itu kuncinya adalah suara pemilih,”
Baca Juga: Ini Dia 6 Warung Bakso Terfavorit di Daerah Klaten, Buka Setiap Hari Rasanya Berani Diadu!
Lalu, terkait Pemilu 2024 putaran kedua pihak KPU yaitu Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa logistik untuk pilpres putaran kedua sudah siap.
"Oh siap (dua putaran), semuanya siapkan tidak hanya logistik, anggaran dan segala macam. KPU ini siap muat berputar-putar, siap semua, sesuai aturan saja,” ucap Afif. ***