Pilpres dan Pileg 2024: Pengumuman Hasil Pemilu hingga Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

16 Februari 2024, 09:20 WIB
Tahapan Pemilu 2024 dari pilpres, pileg, hingga proses pelantikan. /Instagram @unandofficial/

PR DEPOK - Proses tahapan pemungutan suara sudah diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. 

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, proses pemungutan suara di TPS berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat yang dilanjutkan dengan proses rekapitulasi perhitungan suara untuk mengetahui hasil Pilpres dan Pileg 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan menetapkan hasil Pemilu secara nasional berdasarkan perolehan suara yang didapat dari rekapitulasi perhitungan suara.

Baca Juga: Pilih Rating Tertinggi, Berikut 8 Nasi Goreng Paling Lezat dan Nikmat di Brebes Jawa Tengah

Pengumuman Hasil Pemilu

Tahapan selanjutnya merupakan pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024 yang akan diselenggarakan paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah proses pemungutan suara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi menetapkan hasil Pemilu atau perolehan suara Parpol untuk Calon anggota DPRD Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Baca Juga: Dituduh Membayar Uang Tutup Mulut, Donald Trump akan Diadili dengan Tuduhan Pidana

Berdasarkan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu yang sudah ditetapkan KPU, Pengumuman Hasil Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 akan diumumkan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil Pemilu atau perolehan suara Parpol untuk Calon anggota DPRD Kabupaten paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah pemungutan suara.

Dalam UU tersebut juga mengatur tentang ambang batas yang harus dipenuhi oleh Partai Politik sebesar 4 persen dari jumlah perolehan suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. 

Baca Juga: 7 Warung Bakso Top di Balikpapan, Rasa Baksonya Enak Abis, Berikut Alamatnya

Sementara itu, untuk menentukan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi, dan Kabupaten seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan. 

Dalam Pasal 415 Ayat 1 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara, tidak disertakan pada perhitungan perolehan kursi di DPR di setiap daerah pemilihan.

UU tersebut juga menegaskan dalam menetapkan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, Calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara paling sedikit sekitar 20 persen untuk setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Bansos BPNT 2024 Kapan Cair Lagi? Cek Tanggal Estimasi di Sini

Jika tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi syarat yang disebutkan, maka Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung di Pemilu putaran kedua. 

Pelantikan dan Pengucapan Sumpah

Setelah diperoleh Pasangan Calon terpilih, maka KPU akan menetapkan dalam sidang Pleno yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: 6 Selat Solo Paling Terkenal di Surakarta Jawa Tengah, Rasanya Khas dan Enak Pol

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dan Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 20 Oktober 2024 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler