Buka Suara Tanggapi Quick Count, Mahfud MD: MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu

17 Februari 2024, 16:03 WIB
Mahfud MD akhirnya buka suara soal hasil hitung cepat atau quick count dan siap memperjuangkan demokrasi.* /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR DEPOK - Mahfud MD akhirnya buka suara kepada wartawan usai menghadiri pengukuhan guru besar Universitas Indonesia di Kampus Salemba pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Menanggapi hasil hitung cepat atau quick count calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD menyampaikan akan berjuang untuk demokrasi dan penegakkan hukum.

"Apapun hasil dari Pilpres ini saya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan," tutur Mahfud kepada wartawan saat ditanya mengenai langkah kedepan.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun media sosial Instagram milik Mahfud MD, mantan Ketua MK tersebut menegaskan perjuangan untuk demokrasi dan keadilan tidak terbatas pada Pemilu.

Baca Juga: Cobain 7 Mie Ayam Ternikmat dan Terfavorit di Karawang, Warungnya Terkenal Bersih dan Punya Rating Tinggi!

"Dalam perjuangan untuk demokrasi dan keadilan bukan hanya Pemilu. Pemilu hanya salah satu ekspresi demokrasi," ucapnya.

Mahfud meyakini melalui gerakan civil society dan kampus akan mendorong perubahan otoritarianisme menjadi demokrasi. Demokrasi yang disumbat akan membuka jalannya sendiri.

"Gerakan civil society dan kampus-kampus adalah sumber gerakan demokrasi dan perubahan dari otoritarianisme menuju demokrasi," tuturnya.

"Sejarah mengajarkan bahwa jika demokrasi disumbat maka demokrasi akan selalu membuka jalan sendiri," katanya.

Baca Juga: Kapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1445 H versi Muhammadiyah?

Selain itu, Mahfud menyampaikan di setiap penyelenggaraan pemilu, pihak yang kalah tidak menutup kemungkinan menuduh pihak yang menang melakukan kecurangan. Penyampaian ini disampaikan Mahfud di awal tahun 2023 sebelum pemilu berlangsung.

"Setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang, saya katakan itu pada beberapa kesempatan, yaitu pada saat pembentukan TV pemilu di Trans TV di awal tahun 2023," katanya.

Namun, dirinya menegaskan pihak penggugat tidak selama kalah, tetapi pada kondisi tertentu pembatalan hasil pemilu dapat terjadi.

"Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan terbukti secara sah dan menyakinkan," tegasnya.

Baca Juga: 10 Desa di Demak Siap Gelar Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024, Kenapa?

Mahfud memberikan salah satu contoh terkait pembatalan hasil pemilu pada saat dirinya menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketika saya menjadi ketua MK. MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," katanya.

Ia mencontohkan pembatalan hasil pemilu tahun 2008 pada pemilihan gubernur Jawa Timur ketika Mahfud menjadi ketua MK. Mahfud mengatakan dirinya telah menangani mencapai ratusan kasus sengketa pemilu saat menjadi ketua MK.

"Bisa pemilu ulang misalnya saya sebut contohnya Hasil Pemilu Pilgub Jawa Timur tahun 2008 saat Khofifah dinyatakan dari Soekarwo, kita batalkan hasilnya dan diulang. Hasil pilkada Bengkulu selatan yang menang diskualifikasi yang dibawah langsung naik, pilkada Kotawaringin Barat," tuturnya.

Baca Juga: Mengintip Perolehan Suara Selebritis dalam Pemilu 2024, dari Ahmad Dhani hingga Uya Kuya

Sementara itu, Mahfud menyampaikan mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif muncul sebagai vonis pengadilan telah menjadi yurisprudensi dan menjadi aturan dalam undang-undang sejak tahun 2008.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler