Soal Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu, Anggota DPR: Tidak Tepat

22 Februari 2024, 16:40 WIB
Dorong Hak Angket, Ganjar : DPR Harus Segera Panggil Penyelenggara Pemilu. /PDIP

PR DEPOK - Calon Presiden Nomor urut 3 Ganjar Pranowo diketahui sempat mendorong Partai Pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hak angket dinilai merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk meminta DPR menyelidiki KPU dan Bawaslu dalam hal dugaan kecurangan Pemilu. 

Sementara itu, Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai bahwa penggunaan Hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu tidaklah tepat. Ia mengatakan bahwa dugaan kecurangan Pemilu semestinya diselesaikan sesuai dengan ranahnya.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Puting Beliung dan Tornado, Fenomena Terkini yang Melanda Rancaekek

“Kalau ada pelanggaran, atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan terkait Pemilu, ada ranah yang diberikan Undang-Undang kepada siapapun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakkumdu maupun DKPP,”katanya dikutip dari ANTARA.

Ia menyebutkan jika ada dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu bisa melaporkannya ke Bawaslu. Selanjutnya, jika hasilnya kurang memuaskan, pihak yang dirugikan bisa melaporkannya ke Mahkamah konstitusi (MK). 

Guspardi juga menambahkan bahwa KPU sebagai Penyelenggara Pemilu belum mengumumkan terkait hasil Pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi masih berlangsung.

Baca Juga: 10 Fitur Tersembunyi di iPhone yang Dirancang Apple, Pernah Coba?

Sehingga menurutnya langkah yang paling tepat untuk saat ini terkait adanya kecurangan dalam Pemilu bisa melaporkannya ke Bawaslu atau MK.

“Ranahnya disitu, Jadi artinya yang angket ini. Ko ujug-ujug Hak Angket, ada apa,”ucapnya.

Apa itu hak angket?

Baca Juga: Perbandingan Huawei Enjoy 70z dan iPhone 15: Peluncuran dan Inovasi Baterai

Hak Angket merupakan hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan dan memutuskan terhadap suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting suatu bangsa, dan negara yang kemungkinan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hak angket hanya bisa ditujukan bagi lembaga Eksekutif. 

Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang menjalankan Undang-Undang. Dalam hal ini, Pemerintah atau Presiden, Wakil Presiden serta Menteri-Menteri. Secara luas, lembaga eksekutif mencakup Pegawai Negeri Sipil dan Militer.

 Baca Juga: Perbandingan Huawei Enjoy 70z dan iPhone 15: Peluncuran dan Inovasi Baterai

Berdasarkan pasal 79 ayat (3) UU MD3 menyebutkan secara eksplisit bahwa penggunaan hak angket hanya ditujukan kepada lembaga-lembaga eksekutif di bawah Presiden. 

Hal itu dimaksudkan karena Hak Angket sebagai instrumen Check and Balance dalam sistem demokrasi Presidensial.

Dari sisi sejarah, Hak angket bermula dari hak untuk melakukan penyelidikan dalam penyalahgunaan kewenangan-kewenangan, dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam pemerintahan yang berujung kepada right to impeachment.  

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler