Tentang Hak Angket, Mahfud MD: Bukan Urusan Pasangan Calon, Itu Urusan Parpol

23 Februari 2024, 15:25 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. /Ganjarpranowo

PR DEPOK - Mahfud MD beri tanggapan saat ditanya perihal hak angket yang diusulkan Ganjar Pranowo. Ia mengatakan bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan Pasangan Calon dan merupakan ranah Partai Politik. 

“Saya ndak tahu, karena Hak angket itu bukan urusan Paslon ya, itu urusan Partai,”kata Mahfud saat diwawancarai di rumahnya, Kamis, 22 Februari 2024. 

Ia menegaskan bahwa tidak akan banyak berkomentar persoalan mengenai Hak Angket karena bukan urusannya.

Baca Juga: Enak dan Harganya Terjangkau, Berikut 6 Warung Bakso Menggiurkan di Sleman Cek Lokasinya

“Saya tidak akan berkomentar soal Hak Angket, Hak Interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, saya juga tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah,”ujarnya. 

Sebelumnya, Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan mengusulkan hak angket serta hak interpelasi. 

Perlu diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah atau undang-udang yang terkait dengan hal strategis, penting serta berdampak ke kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Mudik Gratis 2024 Indomaret dan Bank Mandiri Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Ketentuannya

Untuk hak interpelasi diketahui merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh DPR dalam meminta keterangan ke pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang stategis dan penting, serta memiliki dampak luas untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pengusulan Hak Angket dan Hak Interpelasi disampaikan oleh Ganjar Pranowo dalam Rapat bersama Tim Pemenangan di Jakarta pada 15 Februari 2024 lalu, yang kembali disampaikan secara tertulis pada 19 Februari 2024.

“Jika DPR tidak siap dengan Hak Angket, saya mendorong penggunaan Hak Interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” Sebut Ganjar dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: 8 Tempat Bakso Legendaris di Jakarta, Ada yang Buka 24 Jam, Baksonya Enak Banget!

Usulan Hak angket tersebut, sejauh ini sudah mendapat sambutan baik dari Partai Pengusungnya yakni PDIP dan PPP. Namun, terdapat juga beberapa penolakan dari Partai lain seperti Partai yang berada dalam Koalisi Indonesia Maju seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, dan partai-partai dari barisan Prabowo-Gibran.

Perlu diketahui, bahwa Hak Angket baru bisa disampaikan jika terdapat syarat seperti adanya usulan dari sekurang-kurangnya 10 Anggota DPR yang diusulkan kepada Pimpinan DPR. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 1954.

Sementara itu, Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait Hak Angket yang digulirkan oleh Ganjar Pranowo. Ia menilai bahwa hal tersebut sah-sah saja, dan merupakan bagian dari demokrasi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler