PR DEPOK - Ketika mencoba mendaftar program Kartu Prakerja, tidak jarang kita menghadapi kendala yang membuat proses pendaftaran terhambat.
Salah satu masalah yang sering muncul adalah pesan "NIK Sudah Terdaftar" yang muncul saat kita mencoba mendaftar Kartu Prakerja.
Meskipun Anda frustasi, masalah ini sebenarnya bisa diatasi dengan beberapa langkah yang cukup sederhana. Dalam artikel ini, kita akan membahas solusi-solusi untuk mengatasi masalah tersebut, sehingga Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran Kartu Prakerja dengan lancar.
Baca Juga: Link Nonton Persis Solo vs Persik Kediri, Tuan Rumah Masih Dibayang-bayang Zona Degradasi
Berikut langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini, di antaranya:
1. Masuk ke laman resmi Prakerja melalui link https://www.prakerja.go.id/.
2. Masukkan nomor NIK dan password pada kolom login.
3. Klik "lupa password".
4. Masukkan NIK dan password baru sebagai akun Kartu Prakerja Anda.
5. Klik "Konfirmasi".
NIK baru tersebut dapat Anda gunakan dalam program Prakerja. Untuk langkah selanjutnya, Anda dapat menghubungi customer service Prakerja terlebih dahulu melalui https://www.prakerja.go.id/formulir-pengaduan atau melalui email di info@prakerja.go.id.
Baca Juga: 6 Bakso Paling Viral di Purworejo yang Cocok Disantap Selagi Hangat, Nikmat Banget se-Jawa Tengah!
Pihak customer service biasanya akan melakukan konfirmasi dengan Dukcapil untuk mengetahui permasalahan yang terjadi.
Setelah itu, ikuti arahan dari customer service untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Demikianlah cara mudah untuk mengatasi kendala NIK yang telah terdaftar di Kartu Prakerja sehingga Anda dapat melakukan login.***