Hak Angket DPR Bisa Batalkan Hasil Pemilu? Begini Penjelasan Pakar

24 Februari 2024, 15:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: hak angket hanya berdampak pada penyelenggara negara, bukan hasil pemilu /dpr.go.id

PR DEPOK – Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah pihak berencana melayangkan hak angket milik DPR RI karena diduga ada kecurangan.

Lantas, masyarakat mulai mempertanyakan dampak hak angket tersebut. Apakah bisa membatalkan hasil pemilu?

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary menjelaskan, hak angket DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka! Simak Syarat, Cara Gabung Gelombang, dan Trik Lolos Seleksi

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara. Namun, hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden tidak batal,” ujar Anwary seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Lanjut, Ichsan, hak angket hanya dapat diajukan oleh anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif. Hak ini tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang akan menyelesaikan sengketa pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Intip 7 Hotel di Yogyakarta yang Sudah Siapkan Paket Bukber!

“MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai amanat konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Keputusan mereka bersifat final dan tidak dapat dipengaruhi oleh hak angket DPR,” tuturnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa satu-satunya jalan mengubah hasil pemilu adalah, pihak yang keberatan dapat menunjukkan bukti sah secara signifikan perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang.

Dalam kesempatan yang sama, Ichsan juga menegaskan bahwa kedudukan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu itu berbeda, termasuk kepentingan di baliknya.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Bakso di Rancaekek Bandung yang Enak, Empuk, dan Murah, Ini Alamatnya

Maka dari itu, Anwary meminta agar tidak perlu tergesa-gesa menggunakan hak angket karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jika hasil sudah ditetapkan dan ada pihak merasa dirugikan karena ada kecurangan dan ada sengketa, maka berhak mengajukan ke  MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan agar ditangani.

Ia pun menegaskan, jika kecurangan hasil perolehan suara tidak dapat dibuktikan secara signifikan di MK, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler