Desak Kapolri Tahan Firli Bahuri, Mantan Komisioner KPK: Kejahatannya Sudah Masuk Korupsi Tingkat Tinggi

2 Maret 2024, 06:00 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR DEPOK - Sejumlah mantan Komisioner KPK yang masuk ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil diketahui telah menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, perihal tersangka dugaan tindak pidana pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Seruan itu dipaparkan oleh sejumlah mantan Komisioner KPK, di antaranya Abraham Samad, Muhammad Yasin, dan Saut Situmorang yang datang ke Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 1 Maret 2024.

Dalam kesempatan itu, ketiganya menyerahkan surat permintaan permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Abraham Samad menyampaikan bahwa pada 1 Maret 2024, merupakan hari ke-100 pasca ditetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. 

Baca Juga: Mengenal Generalized Anxiety Disorder, Gangguan Kecemasan yang Sulit Dikendalikan

Dia juga menuturkan jika pihaknya mengamati penanganan perkara Firli Bahuri seperti jalan di tempat atau tidak ada perkembangan lebih lanjut.

Hal itu, katanya, karena tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan yang salah satunya penahanan terhadap tersangka, Firli Bahuri.

Mantan Ketua KPK keempat itu berpendapat bahwa sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan karena tindak pidana yang dilakukan sudah memenuhi syarat untuk segera dilakukan penahanan, termasuk ancaman hukum yang dijatuhkan lebih di atas lima tahun.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Ayam Geprek di Cibinong Bogor, Pedasnya Nampol!

"Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," kata pria yang lahir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu.

Menurut Samad, bahwa pihaknya mengkhawatirkan perkara tersebut menurun tingkat kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia.

Imbuh dia, berujar, seperti yang sudah diketahui, dalam banyak kasus hukum melibatkan masyarakat sipil yang disidik kepolisian terkesan buru-buru untuk ditahan. Akan tetapi, untuk perkara yang menimpa Firli Bahuri tidak segera dilakukan tindakan penahanan.

Baca Juga: Kapan Bansos BPNT Maret 2024 Cair? Cek Info, Jadwal Pencairan, dan Nominalnya di Sini

"Kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law maka menjadi keharusan Firli ditahan. Kenapa? agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum," jelas mantan ketua KPK periode 2011-2015.

Samad berkata bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Firli Bahuri di dalam UU KPK masuk ke kategori kejahatan korupsi level tinggi, yaitu pasal pemerasan.

Menurut dia, jika Firli tidak ditahan, hal itu bisa menimbulkan sebuah dampak sosial yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: 5 Bakso Terenak yang Pernah Ada di Kota Surabaya, Cek Alamatnya

Tambah dia, menyampaikan, bahwa kasus yang sudah berjalan lama setidaknya penyidik melakukan penahanan supaya bisa mencegah tersangka bisa melakukan hambatan-hambatan atau bisa seketika mempengaruhi proses jalannya persidangan.

"Itulah kekhawatiran kami," pungkas pria yang lahir pada 27 November 1966 itu.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler