THR 2024 dan Gaji ke-13 Siap Cair untuk CPNS yang Baru Lulus Seleksi 2023, Berapa Nominalnya?

16 Maret 2024, 10:35 WIB
THR 2024 dan Gaji ke-13 Siap Cair untuk CPNS yang Baru Lulus Seleksi 2023 /Yusuf Nugroho/ANTARA

PR DEPOK – Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja lulus seleksi, pertanyaan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 menjadi hal yang cukup penting.

THR merupakan salah satu tunjangan yang dinanti-nantikan setiap tahun, terutama di bulan Ramadhan. Untuk tahun 2024, penetapan besaran THR 2024 bagi CPNS baru lulus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan ini, yang juga mencakup pemberian gaji ke-13, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Juga: Ini 4 Warung Sate di Sampang yang Rasanya Joss Enak dan Sayang untuk Dilewatkan!

Pasal 7 dari Peraturan Pemerintah tersebut mengatur secara rinci mengenai besaran THR yang akan diterima oleh CPNS. Berikut bunyi pasal 7 PP Nomor 14 Tahun 2024 ayat 1 dan 2:

Tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS

b. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65 Kembali Dibuka Tanggal 22 Maret 2024?

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan umum

e. Tunjangan kinerja, disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Baca Juga: 8 Rumah Makan Lezat dan Terkenal di Karawang, Tempat Lesehan dan Nyaman untuk Buka Puasa

Tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

Baca Juga: 7 Ayam Bakar Paling Enak, Gurih, dan Populer di Jalur Pantura, Cobain Saat Mudik!

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. Tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencairan THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, seperti dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Soto Terlezat di Ende yang Harus Dicoba, Sayang Dilewatkan, Berikut Lokasinya

Hal ini memberikan gambaran jelas mengenai waktu pencairan serta besaran tunjangan yang akan diterima oleh para CPNS baru.

Dengan demikian, penetapan besaran THR 2024 untuk CPNS baru lulus telah diatur secara rinci dalam peraturan yang berlaku.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para CPNS dalam menyambut bulan Ramadhan tahun ini.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler