Info THR 2024: Ini Ketentuan Pemberian Tunjangan untuk Pekerja dan Buruh

26 Maret 2024, 19:00 WIB
Berikut ini merupakan ketentuan pemberian tunjangan hari raya atau THR 2024 untuk pekerja serta buruh. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK - Tunjangan hari raya (THR) merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi tambahan dari perusahaan kepada pekerja sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan selama perayaan Idul Fitri.

THR biasanya diberikan dalam bentuk uang atau barang, dan besarnya THR dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.

Peraturan mengenai pemberian THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk melindungi hak pekerja dan buruh. Dengan demikian, pemberian THR merupakan kewajiban bagi perusahaan dan pemberi kerja untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea 'The Escape Of The Seven: Resurrection'

Pengertian dan Ketentuan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh

Dilansir dari Indonesia Baik, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas, asalkan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja harian lepas, penghitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja. Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU Pilpres 2024, Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Besaran tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja atau buruh bergantung pada jenis hubungan kerja dan masa kerja mereka. Berikut adalah penjelasan besaran THR untuk berbagai kategori pekerja:

1. Pekerja/Buruh Upah Bulanan:

- Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, akan menerima tunjangan sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, tunjangan diberikan secara proporsional. Perhitungannya adalah: masa kerja x satu bulan upah / 12.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam di Grobogan, Dijamin Lezat dan Harganya Murah Meriah

2. Pekerja/Buruh Harian Lepas:

- Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, berlaku aturan berikut untuk perhitungan tunjangan hari raya (THR):

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan tunjangan sebesar upah satu bulan. Perhitungannya dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam Selasa, 26 Maret 2024 Naik Sebesar Rp10.000 per Gram

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan tunjangan sebesar upah satu bulan. Perhitungannya dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, berlaku ketentuan bahwa mereka berhak mendapatkan tunjangan sebesar upah satu bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Ini Kata Gibran Soal Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Ulang ke MK Tanpa Dirinya

Untuk memudahkan proses konsultasi perhitungan THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka Posko THR. Posko ini melayani konsultasi secara fisik atau tatap muka, serta secara online.

Masyarakat dapat menghubungi posko THR melalui situs web posko thr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau melalui WhatsApp di nomor 08119521151.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler