Mendagri Tito Karnavian Janjikan RUU Desa akan Disahkan pada 4 April 2024?

26 Maret 2024, 21:34 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyebut bahwa RUU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa akan segera disahkan pada minggu depan. /Puspen/Kemendagri

PR DEPOK - Menteri Dalam Negeri tito Karnavian mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa akan segera disahkan pada minggu depan.

Pernyataan Mendagri tersebut disampaikan langsung saat dalam sambutan pembukaan acara Kongres Desa yang digelar di hotel Kartika Candra, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Ia mengatakan bahwa pembahasan mengenai Revisi UU Desa telah sampai pada pembahasan antara Pemerintah dan DPR dan akan segera disahkan.

“Dan di DPR juga sudah dibahas. Dan tadi saya sampaikan dibahasnya dalam waktu yang relatif cukup cepat dan ini kita tinggal tunggu. Saya dengar kalau nggak salah ya dari DPR Insya Allah Minggu depan akan disahkan,” ucapnya.

Baca Juga: Daftar Nomor Penting Mudik Lebaran 2024

Kabar pengesahan RUU Desa tersebut mendapatkan sambutan meriah dan suka cita dari Kepala Desa yang hadir dalam acara tersebut, mengingat belum ada kejelasan terkait kapan akan disahkannya revisi dari UU Desa sebelumnya.

Dilansir dari laman resmi Puskominfo PPDI menyatakan bahwa dalam setiap pengesahan Rancangan perundang-undangan, DPR selalu mengagendakannya di setiap sidang paripurna.

Sementara itu, jika dilihat dari laman resmi DPR RI, jadwal sidang terakhir pada masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 berakhir pada Kamis, 4 April 2024.

Hal itu senada dengan pernyataan Tito Karnavian yang menyebut bahwa RUU Desa disahkan kemungkinan Minggu depan, dengan asumsi bahwa hari Kamis menjadi jadwal terakhir dalam masa persidangan yang dimulai dari tanggal 5 Maret 2024.

Baca Juga: 7 Tempat Bukber Paling Enak dan Nyaman di Banyuwangi, Dijamin Puas Banget sama Masakannya!

Selain kabar pengesahan Revisi UU Desa, Tito juga menyampaikan bahwa akan adanya perubahan sistem pembayaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Mendagri mengungkapkan bahwa selain akan langsung masuk ke rekening Pemerintah desa, ia juga menyampaikan akan adanya perbedaan terkait besaran siltap yang didasarkan pada masa kerja dari perangkat desa itu sendiri.

Apa Saja Isi Revisi UU Desa No 6 Tahun 2014?

Revisi UU Desa tersebut berisikan tuntutan yang memuat soal Periodisasi jabatan Kepala Desa yang menjadi Delapan tahun, dan dapat dipilih kembali untuk dua periode. Itu artinya masa kerja Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun. Tuntutan tersebut juga berisikan perihal penambahan dana desa.

Baca Juga: Kebesaran Arsitektur dan Sejarah Masjid Agung Banten: Simbol Keagungan Islam yang Melintasi Budaya

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah sepakat menyetujui Revisi Undang-Undang terkait masa jabatan Kepala Desa.

Berdasarkan pengambilan keputusan Tingkat 1 dalam Panja pembahasan perubahan kedua RUU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dihasilkan keputusan dari musyawarah mufakat diantaranya akan menyisipkan pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

Kedua, penambahan peraturan pada ketentuan pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa masing-masing.

Selain itu, pembahasan yang telah disepakati oleh 9 fraksi tersebut juga memuat Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan, dan ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan Undang-Undang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler