Mahfud MD Mundur, Tito Karnavian Ditunjuk Presiden Sebagai Plt Menko Polhukam

- 3 Februari 2024, 10:22 WIB
Presiden Jokowi telah menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md.
Presiden Jokowi telah menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. /Foto: Kemendagri

PR DEPOK - Presiden Jokowi telah menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri sebagai Menteri Koordinasi Bidang Hukum, Politik dan Keamanan di Kabinet Indonesia Maju.

Koordinator Staf khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukan tersebut pada Jumat, 2 Februari 2024 dengan Nomor 20/P Tahun 2024.

“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 20/P Tahun 2024 yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menko Polhukam,” katanya.

Mahfud MD bertemu Presiden sore hari pada Kamis, 1 Februari 2024 untuk menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Hari Ini Sabtu 3 Februari 2024 Turun, Jadi Segini Nominalnya

Pasangan Calon Nomor urut 3 itu menyebutkan bahwa alasan pengunduran dirinya hanya terkait masalah etika pribadi dan tidak ingin dikait-kaitkan dengan pengunduran menteri lain.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo yang merupakan pendampingnya dalam kontestasi politik 2024 sebagai Calon Presiden mengatakan bahwa semua menteri yang menjadi salah satu kandidat dalam Pilpres 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri untuk menghindari benturan kepentingan dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengungkapkan pengunduran dirinya sudah dibicarakan dengan Ganjar Pranowo.

Mahfud MD mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Menko Polhukam dan Calon Wakil Presiden, ia mengakui ada konflik kepentingan (conflict of interest) yang dirasakan.

Baca Juga: 7 Daftar Makan Wajib di Imlek 2024: Pembawa Keberuntungan Hingga Kemakmuran

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x