PR DEPOK - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan bahwa keputusan mengenai pengganti Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) akan diambil dalam waktu 2-3 hari mendatang.
Setelah Mahfud secara resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan menteri, Presiden Jokowi menyatakan perlunya memberikan waktu yang cukup untuk memilih pengganti yang tepat.
Proses Pemilihan Calon Pengganti
Belum ada keputusan konkret mengenai calon pengganti Mahfud, baik dari kalangan profesional maupun kader partai. Presiden Jokowi menegaskan bahwa ia masih dalam proses pemikiran untuk menentukan sosok yang akan mengisi pos tersebut.
Baca Juga: Hore! BPNT Tahap 1 2024 Jawa Barat Cair, Jangan Kaget Nominalnya Bukan Rp400.000 tapi Segini
Pertanyaan mengenai apakah pengganti Mahfud berasal dari kalangan profesional atau kader partai masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.
"Belum. 'Kan masih kemarin sore menyerahkan surat pengunduran diri. Beri waktu sehari, 2 hari, 3 harilah," kata Presiden usai usai menghadiri pembukaan Kongres XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, diktip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Jumat.
Status Menteri Pengganti
Presiden Jokowi hingga saat ini belum memberikan kejelasan terkait status menteri yang akan menggantikan Mahfud Md. sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Apakah sosok yang dipilih akan menjabat secara definitif atau hanya sementara (ad interim) masih menjadi pertanyaan besar yang belum dijawab.
Baca Juga: Pasti Deudeuieun! Ini 5 Rekomendasi Ayam Bakar Terbaik di Bandung, Wajib Dikunjungi Nih!
Dalam tanggapannya terhadap pertanyaan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa keputusan terkait status menteri pengganti Mahfud belum dapat diumumkan.