Berencana Menentukan Pengganti Mahfud MD dalam 2 hingga 3 Hari, Jokowi: Lihat Nanti

- 2 Februari 2024, 15:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di RSUP Soeradji Tirtonegoro, Klaten, Jawa Tengah pada Rabu, 31 Januari 2024. Dia mengomentari terkait pengunduran diri Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di RSUP Soeradji Tirtonegoro, Klaten, Jawa Tengah pada Rabu, 31 Januari 2024. Dia mengomentari terkait pengunduran diri Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam. /BPMI/

Ia meminta waktu selama 1 hingga 3 hari ke depan untuk memberikan keputusan yang tepat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa presiden sedang melakukan pertimbangan dan evaluasi secara mendalam sebelum menetapkan apakah pengganti Mahfud akan menjabat secara definitif atau sementara.

"Belum. Beri waktu sehari, 2 hari, 3 hari. Baru kemarin sore," ujarnya lagi.

"Ya nanti dilihat," sambungnya.

Baca Juga: Daftar 9 Rumah Makan Terpopuler di Bangka Belitung yang Recommended Dikunjungi Pas Liburan Bersama Keluarga

Dengan demikian, status kepemimpinan menteri pengganti Mahfud menjadi titik fokus yang masih memerlukan waktu untuk ditentukan, seiring dengan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas dan kinerja kabinet.

Proses Penerimaan Pengunduran Diri Mahfud

Mahfud Md. secara resmi menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 1 Februari.

Alasannya, Mahfud ingin memberikan contoh kepada pejabat negara lain agar tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye pemilu.

Keputusan ini telah dibahas dengan pasangannya dalam Pilpres 2024, Ganjar Pranowo, serta dengan partai pengusung/pendukung dan tim kampanye.

Baca Juga: Wow Mantap Pol! 10 Warung Bakso Tersohor di Lampung yang Rasanya Enak dan Menggoda Lidah, Ini Alamatnya

Komitmen Mahfud Hingga Keputusan Presiden

Meskipun Mahfud menyatakan niatnya untuk mundur, ia menegaskan bahwa ia akan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Menko Polhukam hingga terbitnya keputusan presiden. Hingga saat itu, Mahfud tidak akan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah