Gaji PPPK Diputuskan Presiden, Besaran Lebih Besar dari Penghasilan Pokok PNS

1 Oktober 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi PNS. //siedoo.com

PR DEPOK - Sejak beberapa waktu lalu agenda pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum mencapai titik terang.

Kini sebanyak 51.000 tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tengah menanti-nanti diterbitkannya aturan tersebut oleh pemerintah.

Awalnya, gaji dan tunjangan PPPK disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri.

Namun, otoritas aparatur negara menyarankan untuk memberi gaji dan tunjangan lebih besar pada PPPK.

Informasi tersebut dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Menolak Diminta Bekerja, Pria 30 Tahun Seret Ibunya ke Pengadilan karena Lebih Ingin Bermain Game

"Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Maka dari itu, diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda daripada besaran gaji pokok PNS," ujarnya.

Salah satu pertimbangan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 perihal Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD.

PP tersebut menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Polri yang tertuang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN maupun APBD.

Namun, PP 80/2010 tidak dijelaskan secara detail perihal PPPK.

Baca Juga: Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong MA, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai

Maka hal tersebut akan mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang semestinya diterima setara dengan gaji para abdi negara.

Dengan kata lain, terbitnya aturan tersebut akan sangat memperjelas pendapatan yang diterima PPPK.

Kemudian, terkait aturan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani aturan perihal gaji dan tunjangan PPPK tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Tjahjo ada wartawan.

"Tinggal diundangkan dan diumumkan," ujar Tjahjo.

Meski gaji dan tunjangan PPPK akan dirancang lebih besar dari PNS, tetapi pada akhirnya pendapatan yang diterima PPPK akan setara dengan PNS karena adanya pemotongan pajak.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler