Seorang Bocah Dibakar hingga Alami Cacat Permanen, Komnas PA: Tangkap Pelaku! Hukum Seberat-beratnya

1 Oktober 2020, 22:31 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak-anak.* /DOK. PRFMNEWS./

PR DEPOK - Belum lama ini beredar kabar yang menyebut telah terjadi kekerasan disertai penyiksaan yang dialami seorang bocah oleh ibu pengasuhnya.

Kejadian tragis itu dilaporkan dialami oleh bocah berinisial RT yang berasal dari Kecamatan Diski, Kota Binjai, Sumatra Utara.

Imbas dari kekerasan tersebut, bocah yang merupakan siswi kelas SD itu harus menderita cacat permanen di bagian telapakk dan tangan kanannya setelah dibakal oleh ibu pegasuhnya itu.

Baca Juga: Disorot Publik Usai Peristiwa Kursi Kosong, Menkes Terawan Muncul Bahas Persiapan Program Vaksin

Menurut penuturan RT, kekerasan tersebut berawal dari ibu pengasuhnya menuduh kepada dia telah mencuri uang, setelah itu dihukum dengan dibakar tangannya.

Kesakitan yang RT tidak sampai di situ, ia kemudian diikat menggunakan tali sehingga pakaian yang dikenakan saat dihukum hangus terbakar.

Sementara itu, RT mengaku bahwa dirinya tidak pernah mencuri uang seperti yang dituduhkan ibu pengasuhnya.

Akibat tak berdaya karna diikat, RT hanya bisa menangis merasakan panasnya api yang membakar sekujur tubuhnya tersebut.

Baca Juga: Telah Menikah Selama 10 Tahun, Seorang Pria di California Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki

Mendengar adanya kekerasan yang dialami seorang bocah, pihak Komnas Perlindungan Anak (PA) turut menanggapi insiden malang itu.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait berharap Polres Binjai bisa menangkap dan menahan pelaku untuk diminta bertanggung jawa atas tindakan terhadap bocah RT.

"Kasus kekerasan fisik disertai penyiksaan dan penganiayaan terhadap bocah merupakan kejahatan yang luar biasa yang tidak ada pintu untuk memberikan garansi dan menggiring kasus ini dalam penyelesaian melalui pendekatan damai," ujar dia.

Oleh karena itu, Arist Merdeka mengatakan bahwa pelaku layak diberikan hukuman yang seberat-beratnya setelah melakukan tindakan sadis tersebut.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Gaungkan Isu Kebangkitan PKI di Indonesia, Moeldoko: Jangan Berlebihan!

"Kekerasan terdapat anak tidak boleh dibiarkan. Kekerasan harus dihentikan, kekerasan tidak boleh menjadi salah satu bentuk dan cara menghukum anak sekalipun anak berbuat salah," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya bersamma dengan para pegiat perlindungan anak terutama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Binjai dan LPA Provinsi Sumatra Utara akan segera membentuk Tim Advokasi dan Litigasi untuk pendampingan dan rehabilitasi sosial anak.

"Mengawasi proses hukumnya yang senantiasa terus berkoordinasi dengan Polres Binjai dan segera mungkin mengantas korban dan keluarganya untuk mempertanyakan hasil pengembangan penyidikan atas peristiwa kekerasan fisik ini kepada Polres Binjai," ucap dia.

Untuk proses pemulihan dan reintegrasi sosial, dikatakan Arist Merdeka, korban akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas PPPPA Kota Binjai.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler