Harga Emas Antam Naik Kamis 4 April 2024 hingga Rp9.000 per Gram, Segini Harganya

4 April 2024, 13:10 WIB
Simak harga emas antam per hari ini Kamis, 4 April 2024. /Logam mulia.com/

PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Kamis pagi ini, 4 April 2024.

Menurut data dari laman Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp9.000 per gram, sehingga mencapai Rp1.283.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di angka Rp1.274.000 per gram pada Rabu.

Baca Juga: TOP 7 Wisata Paling Hits di Depok Jawa Barat, Cocok untuk Liburan Keluarga

Buyback

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari ini adalah Rp1.175.000 per gram.

Potongan pajak dikenakan pada transaksi jual, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Pecahan Kecil di Bank Mandiri untuk Lebaran 2024

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar harga Emas per gram

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari ini:

- Harga emas 0,5 gram: Rp691.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.283.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.506.000

Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam Paling Legendaris di Desa Wonokarto Wonogiri Jawa Tengah

- Harga emas 3 gram: Rp3.734.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.190.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.325.000

- Harga emas 25 gram: Rp30.687.000
- Harga emas 50 gram: Rp61.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp122.512.000

- Harga emas 250 gram: Rp306.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp611.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.223.600.000

Potongan

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 2024, Benarkah Cair Setelah Lebaran 2024? Cek Infonya di Sini

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler