KSBSI Tolak Terlibat dalam Aksi Mogok Nasional, Khawatir Picu Kemunculan Klaster Baru Covid-19

4 Oktober 2020, 23:50 WIB
Ilustrasi demonstrasi menentang RUU Cipta Kerja. /RRI/

PR DEPOK – Menanggapi rencana mogok nasional yang akan diselenggarakan pada 6 hingga 8 Oktober 2020 mendatang oleh para buruh, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak untuk terlibat.

Penolakan ini terkait dengan kekhawatiran akan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 dalam aksi besar-besaran buruh tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, pihaknya menghindari kemungkinan anggotanya terpapar Covid-19 akibat mengikuti aksi mogok nasional tersebut.

“Situasi saat ini yang masih berstatus pandemi Covid-19, sehingga sangat dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran baru,” tutur Elly saat dimintai keterangan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Api Abadi Mrapen Disebut Padam Total, Dipicu Aktivitas Pengeboran Hingga Timbulnya Semburan Gas

Tak hanya kekhawatiran akan klaster baru, Elly juga memaparkan bahwa aksi mogok tidak diatur oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena mogok tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Elly Rosita menambahkan, aksi mogok hanya boleh dilakukan jika terjadi perselisihan antara perusahaan dengan buruh yang mengalami deadlock.

Ia menilai bahwa aksi mogok nasional justru akan merugikan buruh, karena akan semakin banyak yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK setelah aksi yang diselenggarakan selama 3 hari tersebut.

“Sudah banyak buruh kehilangan pekerjaan. Karenanya, saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca mogok 3 hari,” tutur Elly.

Baca Juga: Jokowi Sebut 'Jangan Sok-sokan Lockdown Daerah', Pengamat: Anies Punya Kans Menjanjikan di 2024

Selaras dengan pernyataan Ell, pakar kesehatan masyarakat, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, berharap masyarakat bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi kesadaran masyarakat itu bagian dari kunci,” ujar Hasbullah.

Pakar kesehatan itu juga menekankan bahwa pembatasan sosial yang ditetapkan oleh pemerintah tidak akan berpengaruh apabila tidak diterapkan dengan baik di lapangan, salah satunya jika masyarakat tidak disiplin terhadap protokol kesehatan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejumlah organisasi buruh berencana mengadakan aksi unjuk rasa dan mogok nasional di berbagai daerah serta di depan Gedung MPR, DPR, dan DPD RI.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga: Ucapan Jokowi 'Jangan Sok-sokan Lockdown' Jadi Polemik, Pengamat: Komunikasi Politik Presiden Buruk

Namun, pihak Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan memberikan izin demo selama pandemi Covid-19.

“Kemarin sudah saya sampaikan, Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk melaksanakan kegiatan demo,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler