DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Muhammadiyah: Demo Tidak akan Menyelesaikan Masalah

8 Oktober 2020, 09:46 WIB
aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR karena dinilai merugikan para pekerja. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Usai disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat beberapa masyarakat maupun serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa guna menyampaikan aspirasinya terkait penolakan atas keputusan tersebut.

Beberapa tokoh masyarakat maupun keagamaan tanah air turut menyuarakan aspirasinya, bahkan pemuka agama turut membuat petisi penolakan atas disahkannya kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.

Baca Juga: Adanya Fenomena Ikan Terdampar di Pantai, Warga Tulungagung Mengungsi Usai Mendengar Isu Tsunami

Selain itu, salah satu organisasi islam terbesar di Indonesia Muhammadiyah melalui Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa sejak awal pihaknya meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus law.

"Selain karena masih dalam masa Covid-19, di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat," kata Abdul Mu’ti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Muhammadiyah.

Meski demikian, diketahui DPR tetap melangkah hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap disahkan.

Baca Juga: Terdorong Meningkatnya Stok Persediaan, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah

Dilaporkan, usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR, yakni lima UU yang terkait dengan pendidikan telah dikeluarkan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa Muhammadiyah akan menunggu kelanjutan isi dari Peraturan Pemerintah.

"Tetapi masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah," ujar Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Usai Hotman Paris Baca Isi UU Cipta Kerja, Warganet: Tolong Sampaikan Aspirasi Kami Bang

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.

Ia pun menilai bahwa unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, dirinya menilai bahwa hal tersebut hanya akan menimbulkan masalah baru.

Dikatakannya bila terdapat pertentangan atas keputusan wakil rakyat yang telah ketok palu mensahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dapat melakukan judicial review.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal RUU Cipta Kerja, Menaker: Justru Beri Perlindungan Hukum Tambahan Pada Pekerja

"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," tuturnya.

Untuk diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Kompetisi Lanjutan IBL Dibatalkan, Manajer Amartha Hangtuah Kecewa

Buntut dari disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut dilaporkan bahwa sarikat buruh melakukan aksi unjuk rasa, serta mogok kerja nasional yang dilakukan pada 6 Oktober 2020 hingga 8 Oktober 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler