Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja, MK Nyatakan Tak Terpengaruh Pemerintah dan Siap Uji Materi

8 Oktober 2020, 11:55 WIB
Mahkamah Konstitusi /dok

PR DEPOK – Menanggapi gelombang penolakan yang besar dari sejumlah pihak, terutama serikat buruh terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima permohonan judicial review atau uji materi undang-undang tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono pada Kamis, 8 Oktober 2020 ia mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan uji materi tersebut.

"Ya pasti siap. MK memastikan siap," ujar Fajar Laksono ketika dimintai keterangan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Cegah Aksi Unjuk Rasa Anarkis, Polisi Amankan Puluhan Remaja

Lebih lanjut, Juru Bicara MK tersebut meminta agar pemohon uji materi mengajukan permohonannya sesuai dengan prosedur.

Dalam pemaparannya, Fajar Laksono menjelaskan bahwa nantinya permohonan uji materi yang diajukan akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu.

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," katanya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Klaim Tak Ada Efek Samping dari Uji Klinis Vaksin Virus Corona

Fajar Laksono juga menyatakan pihaknya akan melakukan sidang gabungan uji materi UU Cipta Kerja jika menerima banyak pemohon pengajuan.

"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," ucap Jubir MK.

Fajar pun memastikan bahwa Majelis Hakim MK selalu bersikap netral dan tak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun.

Baca Juga: Cegah Aksi Unjuk Rasa Buruh, Personel Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bantu Penyekatan

Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat turut serta dalam memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.

"Insha Allah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD" katanya.

"Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Baca Juga: Klaim UU Cipta Kerja Tak Memihak Rakyat Kecil, Ketua PBNU: yang Miskin Semakin Miskin

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut meninjau pasal-pasal yang terkandung dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Melalui pernyataan Presiden KSPN, Ristadi, pihaknya telah melakukan kajian terhadap pasal-pasal tersebut untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ujar Ristadi pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Menko UMKM Teten Masduki Pastikan Banpres Produktif Usaha Mikro Sudah 100 Persen Tersalurkan

Menurut Ristadi, KPSN menemukan adanya pasal-pasal yang dinilai merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal-pasal tersebut di antaranya yang berkaitan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler