Dua Hari Terakhir Unjuk Rasa, Polisi Amankan 499 Orang

9 Oktober 2020, 09:55 WIB
Pelajar yang diamankan polisi melakukan pendataan di Polrestabes Palembang Kamis, 8 Oktober 2020,*/ANTARA/Aziz Munajar /

PR DEPOK – Aksi unjuk rasa terhadap penolakan disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat.

Rencana aksi tersebut, bahkan dilakukan jauh-jauh hari sebelum UU Cipta Kerja secara mengejutkan berbagai kalangan telah disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu.

Aksi yang dilakukan kaum buruh, mahasiswa, dan masyarakat dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Adanya TMMD Reguler Brebes, Lapangan Sepak Bola Desa Kalinusu Ditata

Bukan hanya di kota-kota besar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law dilakukan di berbagai daerah di wilayah Indonesia, termasuk Kota Palembang.

Sementara itu, dari aksi unjuk rasa yang dilakukan selama tiga hari tersebut, dalam dua hari terakhir sebanyak 499 orang di Kota Palembang diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal itu berkaitan dengan dugaan rencana melakukan tindakan provokatif saat aksi massa menolak Omnibus Law.

Baca Juga: Rusak Fasilitas Umum dan Tak Miliki Izin, 112 Pengunjuk Rasa Diamankan Polres Cirebon Kota

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Humas Polda Sumatera Selatan (sumsel), Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa 499 orang yang diamankan pihaknya tersebut rata-rata merupakan pelajar.

Mereka, lanjutnya, membentuk kelompok kemudian ditangkap polisi dari berbagai titik lokasi.

Menurut Supriadi, 499 orang tersebut kini masih menjalani pendataan dan pembinaan.

Baca Juga: Dibalik Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja, Viral Aksi Kocak Ibu-Ibu Suruh Anaknya Pulang dari Demo

"Mereka sementara ini belum dibebaskan karena harus menjalani pendataan, pembinaan dan penyidikan terkait indikasi ditemukan pelanggaran hukum," katanya.

Supriadi menjelaskan bahwa polisi telah menangkap sebanyak 174 orang pada aksi massa yang dilakukan Rabu, 7 Oktober 2020.

Dari penangkapan pada hari Rabu itu, 13 orang merupakan pelajar SMP, 112 orang pelajar SMK, 6 orang merupakan mahasiswa, dan 43 lainnya masyarakat umum.

Baca Juga: Positif Covid-19, Donald Trump Anggap Penyakitnya Berkah dari Tuhan

Sementara itu pada hari Kamis, 8 Oktober 2020, Supriadi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 325 orang.

Menurutnya, hampir 90 persen dari 325 orang yang ditangkap berasal dari kalangan pelajar.

Mereka diduga berencana membuat kerusuhan terhadap aksi massa di Palembang.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Salurkan Subsidi Upah Tahap 5, Ini Kriteria Penerimanya

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan adanya senjata tajam dan bom molotov yang dibawa oleh para pelajar.

Barang-barang tersebut kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti.

Dari ratusan orang tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tujuh orang.

Baca Juga: Pasta Gigi Sebabkan Iritasi Kulit, Pakar Sarankan Cara Mudah Atasi Mata Perih Akibat Gas Air Mata

"Ada tujuh yang kami periksa intensif karena terindikasi anarkis, sedangkan yang lainnya masih kami data dan beri pembinaan," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler