Cara Mendapatkan SIM C1: Begini Syarat, Prosedur, dan Perbedaannya dengan SIM C

30 Mei 2024, 18:00 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara mendapatkan SIM C1, termasuk syarat, prosedur, serta perbedaannya dengan SIM C. /Tangkap layar humas.polri.go.id

PR DEPOK - Pada tanggal 27 Mei 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 kini menjadi syarat wajib bagi pemilik sepeda motor berkapasitas mesin besar, yaitu 250-500cc. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM C1, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Pemilik motor 250-500cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021," kata Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 30 Mei 2024 Turun Sebesar Rp 9.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

Persyaratannya:

1. SIM C minimal 1 tahun: Calon pemegang SIM C1 harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
2. Persyaratan administrasi dan kesehatan: Selain itu, calon pemegang SIM C1 harus memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan yang ditetapkan.
3. Lulus ujian teori dan praktik: Calon pemegang SIM C1 juga harus lulus ujian teori dan praktik yang ditentukan.

Prosedur untuk mendapatkan SIM C1 adalah sebagai berikut:

1. Datang ke Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas): Calon pemegang SIM C1 harus datang ke Satpas dengan membawa SIM C dan KTP beserta fotokopinya.
2. Isi formulir pendaftaran: Calon pemegang SIM C1 diharuskan mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM dan melakukan perekaman data.
3. Ikuti pemeriksaan kesehatan: Calon pemegang SIM C1 akan menjalani pemeriksaan kesehatan, rohani, psikologi, serta ujian teori dan praktik.
4. Ujian ulang jika tidak lulus: Jika tidak lulus, calon pemegang SIM C1 dapat mengikuti ujian ulang.

Baca Juga: Daftar Idol K-Pop yang Lahir Tanggal 31 Mei, Ada Yoon Mirae hingga Youngjae TWS

Biaya penerbitan SIM C1 adalah Rp100.000, dan SIM C1 juga berlaku untuk motor listrik berkapasitas setara 250-500cc.

Upaya Polri dalam penerapan SIM C1 termasuk mendistribusikan 132 kendaraan uji SIM C1 tipe Hunter Scrambler SK500 ke Satpas di seluruh Indonesia.

Selain itu, Polri juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan tidak menerapkan denda tilang untuk tahap awal. Polri juga menyusun mekanisme ujian praktik yang dapat mengukur kompetensi pengendara sesuai kapasitas kendaraan.

Perbedaan antara SIM C1 dan SIM C berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 69 Buka Besok? Cek Syarat, Bocoran Tanggal dan Cara Gabung Gelombang Disini

- SIM C1: Kapasitas mesin motor 259-509cc, usia minimal pengendara 18 tahun, panjang trek lurus ujian praktik 2,5m.
- SIM C: Kapasitas mesin motor maksimum 250cc, usia minimal pengendara 17 tahun, panjang trek lurus ujian praktik 1,1m.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keamanan berkendara bagi pemilik sepeda motor berkapasitas mesin besar. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan pengendara dapat mengemudi dengan lebih aman dan bertanggung jawab.

Bagi masyarakat yang akan mengajukan pembuatan SIM C1, disarankan untuk memperhatikan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Polri. Dengan begitu, proses pembuatan SIM C1 dapat berjalan lancar dan meminimalisir kemungkinan terjadi masalah di kemudian hari.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler