Kecewa Soal Pengesahan UU Cipta Kerja, PBNU: Sudah Diingatkan tapi Tak Digubris

9 Oktober 2020, 12:38 WIB
Nahdlatul Ulama. /NU Online

PR DEPOK - Belum lama ini tanah air bergejolak usai disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

Dilaporkan beragam lapisan masyarakat serta sarikat buruh unjuk rasa atas putusan tersebut.

Baca Juga: Sukses Cetak Gol Debutnya di Timnas Inggris, Gareth Southgate Sebut Calvert-Lewin Naik Tingkat

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedh menyatakan kekecewaannya terhadap perubahan ketentuan terkait jaminan produk halal (JPH) pada UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa ketentuan terkait JPH pada UU Cipta Kerja tersebut tidak mengalami perubahan secara signifikan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Wakil Ketua Umum PBNU itu juga mengatakan bahwa pihaknya telah memperingatkan hal tersebut, namun tak mendapat tanggapan.

Baca Juga: Pekan Indah Dominic Calvert-Lewin: Jalani Debut dengan Timnas Inggris hingga Sukses Cetak Gol

"PBNU sudah dini sekali mengingatkan, tetapi tidak pernah digubris," katanya.

Diketahui, bahwa sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dikeluarkan, PBNU pernah memberi catatan DPR, dan pemerintah atas pelanggaran asas keadilan pada UU tentang JPH tersebut.

Dikatakannya bahwa PBNU seringkali menegaskan bahwa NU, dan ormas Islam lainnya memiliki kapasitas yang memadai dalam mengeluarkan fatwa sebagaimana MUI.

Baca Juga: Demonstrasi Berujung Kerusuhan, 18 Halte jadi Sasaran Perusakan

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi Husna mengatakan hal serupa dengan Wakil Ketua Umum PBNU.

Berdasarkan penilaiannya, substansi materi terkait JPH pada UU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan signifikan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Saat ditanya atas polemik serta ketidak seriusan pembahasan DPR UU Cipta Kerja, dirinya menyatakan bahwa DPR tidak serius.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, NU Sampaikan Pernyataan Sikap

"Iya, Mas," ujarnya kala ditanya perihal ketidakseriusan pembahasan DPR pada UU Cipta Kerja.

Untuk diketahui, monopoli fatwa halal disebutkan pada Pasal 48 dalam UU Cipta Kerja terkait Ketentuan Pasal 33 ayat 1 sampai 4 pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.

UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH disusul Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal yang ditandatangani Menag RI pada 12 November 2019.

Baca Juga: Tindakan Anarkis Marak Terjadi Saat Demo, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Akan Proses secara Hukum

Lebih lanjut Sarmidi Husna mengatakan bahwa pihaknya pernah melayangkan rekomendasi kepada parlemen dan pemerintah guna menjelaskan rekomendasi PBNU.

"Ke DPR dan Presiden. Pak Andi (Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Andi Najmi, red) yang menjelaskan rekom PBNU di RDP DPR. Rekomendasi juga hasil diskusi dengan DPR 2 PKB. Rekomendasi PBNU diabaikan," tuturnya.

Dikabarkan, menyikapi ketidakadilan pada UU Cipta Kerja, PBNU akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Beberapa Aksi Demonstrasi Berujung Ricuh, Ini kata Masruhan Samsuri

Sebelumnya dilaporkan bahwa PBNU merilis pernyataan sikap terkait disahkannya UU Cipta Kerja tersebut.

Selain PBNU, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, tokoh agama Indonesia, serta berbagai elemen masyarakat menyatakan penolakannya melalui beragam cara yang ditempuh.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler