DKI Jakarta Resmi Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Ketentuan Makan di Restoran

12 Oktober 2020, 10:51 WIB
Ilustrasi makan-makan di restoran. /Pixabay/Free-Photos/

PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona hingga saat ini terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Sinopsis Film Punisher: War Zone, Kisah Balas Dendam Mantan Anggota FBI kepada Pembunuh Keluarganya

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB Transisi.

Hal ini dilakukan lantaran kasus positif virus coroa di ibu kota kian melandai.

Dengan kembali diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya juga sudah diperbolehkan melayani makan atau minum di tempat atau dine in.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Terus Tuai Penolakan, Akademisi: Percayakan Saja Pada MK

"Keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid 19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan pihak restoran, rumah makan dan kafe dalam masa PSBB Transisi.

Pada layanan makam di tempat atau 'dine in' hanya diperbolehkan dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, sementara untuk layanan antar (delivery) bisa dilakukan 24 jam.

Baca Juga: Fasilitasnya Rusak Imbas Aksi Demonstrasi, Layanan Transjakarta Lakukan Penyesuaian

Sementara itu ada enam ketentuan khusus yang harus dijalani oleh jenis usaha tersebut ada enam.

1. Maksimal pengunjung dan petugas maksimal 50 persen dari kapasitas.

2. Pelayan diwajibkan memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.

3. Jarak antarmeja dan kursi minimal harus 1,5 meter, kecuali untuk yang satu domisili.

4. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

5. Alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin.

6. Restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub dapat menyelenggarakan live music dengan catatan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai serta tidak menimbulkan kerumunan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler