Bicara Soal UU Cipta Kerja, Ma'ruf Amin: Jika Ada Pihak Keberatan Tempuh Jalan MK, Jangan Buat Gaduh

13 Oktober 2020, 15:44 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin* /Instagram.com/@kyai_marufamin./

PR DEPOK – Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin mengatakan pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikannya saat memberikan pembekalan kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan LX dan Peserta PPRA LXI 2020 Lembaga Ketahan Nasional secara daring pada Selasa 13 Oktober 2020.

“Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalan konstitusional ke MK, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum,” kata Ma'ruf Amin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Kerusuhan Demo UU Ciptaker Ditunggangi Asing, Prabowo: Patriot gak Mungkin Bakar Milik Rakyat

Menurutnya, hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan disebabkan kekeliruan penyampaian informasi dan kesalahan penerimaan terhadap UU Cipta Kerja.

“Berdasarkan identifikasi dan analisa pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman, atau disalahpahamkan,” katanya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi di dalam UU tersebut.

“Pemerintah membuka diri. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada Pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan PP (Peraturan Pemerintah) maupun Perpres atau aturan pelaksanaan lainnya,” kata Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Demi Akhiri Polemik UU Cipta Kerja, Bambang Soesatyo Minta Joko Widodo Segera Terbitkan PP

Sementara itu sebelumnya, Ma'ruf Amin meminta organisasi kemasyarakatan Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menjadi perantara bagi aspirasi masyarakat yang belum tertampung dalam UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Ma’ruf Amin saat membuka Pra-Ijtima Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 pada Senin 12 Oktober 2020.

Seperti dikutip dari Antara, Dia meminta MUI dan ormas-ormas Islam untuk mendalami dengan baik isi UU Cipta Kerja dan menyampaikan saran kepada Pemerintah untuk diterjemahkan pada peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun regulasi lain sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

“MUI bersama ormas-ormas Islam diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat, untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah secara konstruktif serta dengan cara yang baik,” katanya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler