Kulit dan Tulang Harimau Dijual Mahal, Perdagangan Satwa yang Dilindungi Masih Terjadi di Aceh Utara

14 Oktober 2020, 13:23 WIB
Ilustrasi kulit harimau. /Hietapata/Pixabay

PR DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengembalikan barang bukti kasus perdagangan satwa yang dilindungi.

Barang bukti tersebut berupa kulit dan tulang belulang harimau yang telah dibawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Barang bukti diserahkan langsung oleh Kepala Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi kepada pihak BKSDA di wakili Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh, drh Taing Lubis.

Saat prosesi penyerahan, Kasi Pidum Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana, dan Jaksa Pratama Harri Citra Kesuma turut hadir di halaman Kejari setempat mendampingi.

Baca Juga: Dengan UU Ciptaker Produk Bisa Halal Sebelum Fatwa Turun, MUI: Bahaya, Produk Tak Bisa Dipukul Rata

Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi menyatakan bahwa penyerahan barang bukti tersebut melalui beberapa proses.

Kulit dan tulang belulang harimau itu dikembalikan setelah proses persidangan dengan adanya putusan inkrach dari pengadilan pada bulan Februari lalu.

“Dalam kasus ini ada lima pelaku yang terlibat yaitu Ahmad Mardani (32) warga Aceh Timur, Muzakir (30) warga Aceh Utara, Husen (20) warga Sumatera Utara (Medan), kemudian Apes (40) dan Iran Susanto (30) keduanya Warga Aceh Tamiang, masing-masing di vonis 14 bulan penjara.” ujar Pipuk Firman dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Sementara itu, pengendali ekosistem hutan ahli madia BKSDA Aceh, Taing Lubis, menyebutkan hasil identifikasi dari barang bukti kulit tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 3.565 Anak Terlibat Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata KPAI

Berdasarkan hasilnya, pada harimau jenis betina berusia 8 tahun, pelaku menangkapnya dengan cara memasang perangkap jerat karena ada bekas di bagian kaki.

“Barang bukti ini akan dilakukan regisrasi terlebih dahulu, jika kualitasnya masih bagus akan dimuseumkan atau kepentingan konservasi lainnya, jika kualitasnya tidak bagus akan dimusnahkan," ujarnya.

Dia juga menyebutkan ada tiga lokasi barang bukti rampasan dan sudah berkekuatan hukum yang telah dijemput langsung kemarin.

Masing-masing di Aceh Utara, berupa kulit dan tulang belulang harimau.

Baca Juga: Usai 13 Tahun Menghilang, Gambar Bunda Maria Muncul Kembali Secara Misterius di Tempat Parkir

Kemudian di Aceh Timur berupa kulit harimau, dan kabupaten berupa barang bukti trenggiling.

"Perburuan harimau Sumatra masih terjadi di Aceh dan sebagian besar kulit dan tulang belulang harimau ini dijual ke luar Aceh dengan harga yang menggiurkan"

"Namun harapan kita aksi perburuan dan perdagangan satwa dilindungi ini tidak lagi terulang. Mudah-mudahan kasus ini menjadi kasus yang terakhir di Aceh,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler