Demi Hindari Hoaks, Khofifah Ingin Libatkan Mahasiswa dan Buruh Masuk ke Tim Sosialisasi UU Ciptaker

15 Oktober 2020, 13:37 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. /Dok. RRI

PR DEPOK - Usai disahkan menjadi undang-undang, masyarakat dinilai DPR tak memahami secara keseluruhan sehingga timbul penolakan yang berujung aksi unjuk rasa.

Merespon insiden tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berinisiatif untuk membentuk tim dari berbagai elemen strategis guna menelaah, memahami, dan melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja.

"Harapan kami, seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota memahami utuh dan seksama UU Cipta Kerja, termasuk mengimbanginya dengan tidak sepotong-sepotong yang akhirnya bias," ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam siaran pers di Surabaya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Khofifah Indar Parawansa berharap, para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut sehingga bisa membantu sosialisasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa, GBJ Sebut 1.000 Buruh Akan Turut Serta

"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikannya setelah dilakukan telaah dan dipahami secara komprehensif. Sebab, akan semakin signifikan menjelaskan detail antara mana narasi benar dan mana yang hoaks," ujarnya.

Orang nomor satu di Jawa Timur itu menggelar pertemuan bersama perwakilan organisasi buruh berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir, antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jatim.

Khofifah Indrar Parawansa mengaku ia masih terus mempelajari detail UU tersebut agar dapat memahami secara utuh UU Cipta Kerja, terutama pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.

Baca Juga: Pernyataan Mosi Tidak Percaya Hanya Bisa Dinyatakan DPR, TB Hasanuddin Jelaskan Mekanisme Berikut

Mantan Menteri Sosial itu mengatakan, bahwa selama ini terus melakukan koordinasi intensif, khususnya dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan.

"Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi," kata Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Jaw Timur itu menyampaikan, selain bersama-sama memahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman perlu dilakukan sehingga diperoleh persepsi sama dan pemahaman secara komprehensif.

Baca Juga: Akui Pesangon Diturunkan di UU Ciptaker, Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Mengikuti

"Mari diskusikan bersama, undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja, setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif," tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler