Dihadang Saat Liput Aksi UU Cipta Kerja, Jurnalis Lakukan Aksi Damai di Depan Mako Polres Pandeglang

16 Oktober 2020, 19:14 WIB
Ilustrasi aksi.* /Pixabay/Niekverlaan./

PR DEPOK - Sejumlah wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Pandeglang, melakukan protes atas perbuatan oknum polisi dari Polres Pandeglang. 

Oknum itu disebut menghalangi tugas peliputan jurnalis saat demo UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Pandeglang pada Kamis, 15 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Bentuk protes dicurahkan dalam bentuk aksi damai di depan Mako Polres Pandeglang pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Bank Dunia Sebut UU Cipta Kerja Dapat Pulihkan Ekonomi Indonesia, DPR: Itu Penilaian yang Objektif

“Cara kerja kami sudah diatur dalam UU. Sama seperti polisi yang juga punya UU. Tapi ini kok masih menghalangi kerja teman-teman pers? Apa polisi tidak paham aturan?” ucap salah satu korban, Nipal Sutiana dalam aksi tersebut.

Ia menegaskan oknum polisi yang melarang wartawan mengambil gambar saat meliput merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi.

Padahal tugas dan fungsi wartawan sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Selain itu, wartawan lainnya, Beni Madsira mengatakan selama ini teman-teman wartawan di Pandeglang tidak pernah menghalangi kerja pihak kepolisian.

Baca Juga: Komentari Aktivis KAMI Ditangkap, Fahri Hamzah: Kenapa Tidak Tangkap 575 Anggota DPR yang Bikin UU?

Akan tetapi, dengan adanya tindakan represif dari oknum Polres Pandeglang itu hanya akan memperburuk citra polisi di mata publik.

“Kami selama ini selalu berupaya menjalin kemitraan baik dengan pihak Polres. Sayang kemitraan itu jadi tercoreng oleh ulah oknum,” ucap Beni.

Ia juga berharap pihak kepolisian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada rekan-rekan jurnalis.

Maka dari itu, ia mengingatkan polisi untuk menghargai profesi jurnalis. Karena menghalang-halangi kerja pers sama saja dengan melanggar UU yang berlaku.

Baca Juga: Minta Jokowi Perintahkan Pembebasan Petinggi KAMI, Arief Poyuono: Mereka Tokoh yang Cinta Indonesia

“Semoga hal ini tidak terulang lagi. Karena semestinya kita bisa menjalin simbiosis mutualisme. Peran serta fungsi kita sama-sama dilindungi oleh aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto berpendapat bahwa hal itu terjadi karena adanya kesalahpahaman.

Oleh karena itu, Sofwan mengambil sikap untuk bertanggung jawab dengan meminta maaf terkait insiden yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Saya atas nama Kapolres Pandeglang meminta maaf yang sedalam-dalamnya atas kesalahan anak buah saya. Kesalahan anak buah saya adalah kesalahan saya sebagai pimpinan," kata Sofwan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler