Bank Dunia Sebut UU Cipta Kerja Dapat Pulihkan Ekonomi Indonesia, DPR: Itu Penilaian yang Objektif

- 16 Oktober 2020, 18:32 WIB
Logo Bank Dunia.*
Logo Bank Dunia.* /Antara/HO-Bank Dunia./

PR DEPOK – Belum lama ini, Bank Dunia menyampaikan tanggapan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diberlakukan di Indonesia.

Bank dunia menilai bahwa UU Cipta Kerja dapat mendukung Indonesia untuk menjadi lebih kompetitif di dunia global.

Menanggapi tanggapan Bank Dunia ini, Anggota DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa apresiasi terhadap UU Cipta Kerja ini adalah penilaian yang objektif.

Baca Juga: Sebut Aksi Tolak UU Cipta Kerja hingga 28 Oktober, Mahfud MD: Kita Jamin tak Ada Penangkapan, Asal…

“Apresiasi dari World Bank (Bank Dunia) merupakan bentuk apresiasi yang objektif untuk melihat kehadiran Omnibus Law UU Ciptaker di tengah berbagai pro dan kontra masyarakat Indonesia,” kata Rifqi saat dimintai keterangan pada Jumat, 16 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam pernyataannya, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa apresiasi tersebut sejalan dengan kehendak pemerintah dan DPR, yang ingin mengkonsolidasikan berbagai undang-undang di dalam satu UU yang dikenal dengan istilah Omnibus Law.

Sebagai contoh, terkait masalah inventarisasi pemerintah dan DPR RI, terdapat lebih dari 79 undang-undang yang saling bertabrakan aturannya antara satu dengan lainnya.

Menurut Rifqi, hal tersebut dapat memicu ketidakpastian hukum, sehingga DPR memutuskan untuk membuat Omnibus Law ini.

Baca Juga: Komentari Aktivis KAMI Ditangkap, Fahri Hamzah: Kenapa Tidak Tangkap 575 Anggota DPR yang Bikin UU?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x