“Tentunya hal ini membuat ketidakpastian hukum dan itulah kemudian yang menjadi alasan hukum paling mendasar kenapa RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini kami buat dan kami sahkan bersama-sama pemerintah,” ucap anggota Komisi V DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Bank Dunia menilai bahwa Omnibus Law ini dibuat sebagai upaya reformasi besar agar Indonesia dapat bersaing di tingkat global.
Lebih lanjut, Bank Dunia juga menganggap dengan adanya UU Cipta Kerja ini, Indonesia dapat memulihkan dan menumbuhkan ekonomi jangka panjang yang kuat.
Dihapusnya sejumlah pembatasan besar pada investasi dan mengumumkan bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, akan menarik investor ke Indonesia sehingga dapat menciptakan lapangan kerja, dan membantu memerangi kemiskinan.
Baca Juga: Minta Jokowi Perintahkan Pembebasan Petinggi KAMI, Arief Poyuono: Mereka Tokoh yang Cinta Indonesia
Bank Dunia telah menyatakan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam pemulihan ekonomi, sehingga masyarakat Indonesia memiliki masa depan yang lebih cerah.***