PR DEPOK - Dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berujung ricuh, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 8 orang yang diduga menyebarkan ujaran kebencian yang menyebabkan kerusuhan.
Penangkapan kedelapan orang yang merupakan anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut berawal dari percakapan WhatsApp Group (WAG).
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, isi percakapan dalam grup tersebut dianggap menyulut kebencian dan menyinggung perihal rencana perusakan saat unjuk rasa.
Baca Juga: Soal Menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf, Prabowo Akui Akan Pilih Orang yang Sama Jika Menang Pilpres 2019
Dua dari delapan orang yang ditangkap tersebut adalah Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Deklarator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat.
Penangkapan kedua orang itu mendapatkan perhatian dari Fahri Hamzah selaku salah satu deklator KAMI.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Fahri Hamzah menyesalkan penangkapan aktivis KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.
Ungkapan tersebut disampaikan Fahri Hamzah yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora di akun Instagram pribadinya @fahrihamzah.
Lihat postingan ini di InstagramEditor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: Instagram
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
BBM Pertalite akan Diganti? Pemerintah Siap Berikan Subsidi Bahan Bakar Berikut
3 Mei 2024, 14:14 WIB Mendagri: Pilkada Serentak 2024 Tak Dipercepat, Ini Jadwal Lengkapnya
3 Mei 2024, 12:40 WIB Fakta-fakta Penemuan Mayat Wanita dalam Koper, Motif Pembunuhan Masih Misteri
3 Mei 2024, 11:25 WIB