Pembunuh Bocah yang Membela Ibu Saat Diperkosa Tewas, Sempat Dehidrasi dan Tidak Makan Saat di Sel

18 Oktober 2020, 13:49 WIB
Ilustrasi mayat. /PIXABAY

PR DEPOK - Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri (41), dilaporkan telah meninggal dunia di sel tahanan pada Minggu, 18 Oktober 2020 tengah malam.

Beberapa waktu lalu, dia melakukan pembunuhan terhadap anak bermana Rangga (9) yang dibunuh ketika hendak membela ibunya, DA (28) karena diperkosa.

Samsul diketahui tewas, saat hendak dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Kecewa dengan Keputusan VAR Kontra Everton, Liverpool Ajukan Protes ke Liga Premier

"Tadi malam sekitar jam 12 dia meninggal di ruangan sel," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo Minggu, 18 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Polisi menyebut sehari sebelum meninggal, Samsul sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami dehidrasi dan tidak mau makan-minum.

Setelah menjalani pengobatan, dokter membolehkan Samsul kembali pulang ke penjara.

Baca Juga: Sekjen PBB Sebut Dunia Gagal Hadapi Ujian Covid-19

Namun, keadaan dia masih belum baik seutuhnya.

"Menurut teman satu selnya dia memang tidak mau makan dan minum," ujar Arief.

Karena keadaannya masih belum membaik sejak kemarin malam, Samsul rencananya akan dibawa kembali ke rumah sakit.

Baca Juga: 1.620 Relawan Telah Dapat Suntikan Pertama Vaksin Covid-19 Sinovac

Namun, polisi menemukan residivis kasus pembunuhan ini sudah meninggal dunia.

"Dokter belum memberikan keterangan penyebab dia meninggal. Kita mau melakukan autopsi tapi keluarga menolak," tutur Arief.

Diketahui sebelumnya, Samsul melakukan pemerkosaan terhadap ibu Rangga di rumah gubuk yang berada jauh dari pemukiman penduduk.

Baca Juga: Prabowo Setuju Lakukan Pencarian terhadap Tentara AS yang Hilang di Indonesia Selama Perang Dunia II

Saat itu, Samsul menyelinap masuk ke rumah korban saat suami korban tidak berada di rumah.

Mengetahui kejadian tersebut, anak korban, Rangga mencoba melakukan perlawanan.

Namum naas, Rangga tewas diserang dengan senjata tajam oleh Samsul dan jasadnya sempat disembunyikan.

Baca Juga: Masuki Hari ke-20 Kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Catat 375 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Tim gabungan polisi dan TNI yang dibantu oleh masyarakat, langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020 pagi saat bersembunyi di hutan.

Samsul sempat melakukan perlawanan sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur.

Meski sudah tertangkap, dia sempat menyangkal perbuatannya dan tidak memberitahukan keberadaan jasad Rangga.

Baca Juga: Demi Membuat Atasannya Terkesan, Petugas Kebersihan Ini Rela Berkali-kali Tenggak Air dari Toilet

Atas perbuatannya, Samsul terancam hukuman mati.

Pelaku yang baru beberapa bulan bebas dari LP Tanjung Gusta, Medan karena mendapat asmilasi Covid-19, memang sudah merencanakan untuk memperkosa RN, dan ketika sedang beraksi, dia kepergok Rangga (DA), dan Samsul pun langsung membunuh bocah tersebut.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler