Soal Mobil Dinas, Nurul Ghufron: Menurut Peraturan, KPK sebagai Aparatur Negara Memang Difasilitasi

19 Oktober 2020, 12:13 WIB
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. /RRI

PR DEPOK - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara mengenai pengadaan anggaran mobil dinas baru untuk pimpinan KPK.

Nurul Ghufron mengatakan, pimpinan KPK sebagai aparatur sipil negara sudah seharusnya mendapatkan mobil dinas karena termasuk fasilitas yang sudah ditentukan.

"Tentang mobil dinas, KPK sebagai aparatur negara difasilitasi menurut peraturan salah satunya adalah transportasi. Namun karena belum ada fasilitas tersebut, diganti dengan tunjangan transpor, sehingga selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya," kata Nurul Ghufron dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Jika Joe Biden Menang di Pilpres AS Nanti, Donald Trump: Mungkin Saya Akan Meninggalkan Negara Ini

Nurul Ghufron juga mengatakan, bahwa bukan hanya pada anggaran tahun 2021 saja mobil dinas tersebut diajukan ke DPR, tahun-tahun sebelumnya juga pernah, tetapi baru disetujui pada tahun 2021.

"Penganggaran mobil dinas tersebut sesungguhnya pun sudah beberapa kali dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya diajukan ke DPR, bukan hanya tahun 2021 ini, namun karena kondisi ekonomi belum diberikan," ujarnya.

Nurul Ghufron menerangkan, terkait dengan anggaran mobil, dirinya mengatakan bahwa KPK tidak memberikan anggaran mobil dinas tersebut, melainkan anggaran tersebut sudah terdapat di dalam fasilitas bagi aparatur sipil negara.

Baca Juga: Respon Jamuan Makan ala Restoran Napoleon Bonaparte, MAKI: Terlalu Berlebihan, Tunjukkan Ketimpangan

"Tentang harga mobil, KPK tidak menentukan tentang standar mobil dan harganya, itu semua diatur dalam peraturan tentang standar fasilitas aparatur negara dengan segala tingkatannya bahkan KPK meminta standar yang paling minim harganya," ujarnya.

Nurul Ghufron membantah terkait masyarakat yang menganggap bahwa pimpinan KPK jilid V bergaya hedonisme.

Dia juga menantang masyarakat untuk melihat kondisi rumah dan kontrakan serta melihat gaya hidup pribadinya saat ini.

Baca Juga: Hasilkan Uang dengan Cara Aneh, Selebgram Asal Inggris Jual Air Kemasan Bekas Mandinya

"Saya berterimakasih atas perhatian ICW, sebagai subyek yang dinilai saya mempersilahkan publik untuk menilainya, saya tidak akan menerima pun tidak akan menolak," ujarnya.

Nurul Ghufron menjelaskan, “Silahkan saja kerumah saya, untuk melihat rumah kontrakan saya, lihat makanan saya, lihat kendaraan, pakaian dan semua yang ada. Setelah itu saya akan menerima apapun penilaiannya.”

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dasarnya hadir dengan semangat pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, salah satunya kesederhanaan.

Baca Juga: Sebut Gatot Nurmantyo Kerap Dimata-Matai, Pengamat: Pemerintah Takut pada Gerakan KAMI

Sementara itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK sebagai Pimpinan lembaga antikorupsi, harusnya paham dan peka bahwa Indonesia saat sedang dilanda wabah Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler