MUI Dikabarkan Usul Fatwa Masa Jabatan Presiden Jadi 7-8 Tahun, Politikus NasDem: Saya Kira Sah Saja

21 Oktober 2020, 06:17 WIB
Politikus NasDem, Irma Suryani Chaniago.* //RRI/

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan mengusulkan fatwa terkait masa jabatan presiden selama tujuh hingga delapan tahun untuk satu periode dan tidak bisa kembali dipilih pada periode selanjutnya.

Usulan tersebut nantinya akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang dilaksanakan pada 25 sampai 28 November 2020, di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Politikus partai NasDem non aktif Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja.

Baca Juga: Dynamo Kiev vs Juventus: Dwigol Alvaro Morata Bawa Si Nyonya Tua Menang di Laga Awal Liga Champions

Dia juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan kemaslahatan muslim seperti mengeluarkan fatwa terhadap kehalalan sebuah produk atau makanan, menentukan kebenaran sebuah aliran dalam agama islam, dan hal lain yang terkait dengan hubungan muslim dengan lingkungannya.

"Jika kita baca tugas dan fungsi MUI, fatwa yang dikeluarkan harusnya disesuaikan dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang tercantum di atas. Namun sebagai usulan, saya kira sah-sah saja karena negara ini bukan dibentuk atas dasar fatwa"

"Akan tetapi atas dasar kesepakatan bersama yang diatur melalui undang-undang, dan undang-undang dibuat oleh DPR juga pemerintah," kata Irma, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Irma juga mengungkapkan bahwa jika usulan tersebut diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Artinya harus merevisi UU UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu dan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Dan jika pun disetujui tentu tidak bisa berlaku surut," katanya.

Meski begitu, Irma juga mengungkapkan, jika melihat soal manfaat dan tidaknya, satu periode tujuh sampai delapan tahun juga ada kebaikan dan kekurangannya tersendiri.

Salah satunya misal karena tak akan menjabat lagi, akhirnya tidak punya tanggung jawab moral, yang penting modal kembali dan sudah kaya raya.

"Jika dua periode malah ada manfaatnya, karena biasanya periode pertama malah kerja baik karena berharap pada periode kedua bisa terpilih kembali," ujar Irma.

Kemudian, perihal masa kerja Presiden Jokowi, tentunya tidak dapat diganggu gugat karena peraturan tidak berlaku mundur.

Selain itu, usulan MUI juga belum tentu disetujui oleh masyarakat untuk bisa diundangkan pada periode 2024-2028.

"Menurut saya, Pak Jokowi bekerja dengan baik di periode pertama dan juga periode kedua ini"

"Jika bukan karena ingin adanya perubahan yang lebih baik untuk bangsa dan negara, tentu beliau tidak akan mempertaruhkan imagenya untuk tidak populer dengan mengesahkan UU Omnibus Law," kata Irma.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler