Jaga Netralitas Pilkada, Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Mutasi ASN

21 Oktober 2020, 11:45 WIB
ilustrasi ASN /

PR DEPOK - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan agar kepala daerah tidak melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas saat berlangsungnya Pilkada 2020.

Namun, kebijakan mutasi terhadap ASN masih dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Baca Juga: Soal Subsidi Gaji, Kemenaker Klaim Telah Salurkan ke 12 Juta Lebih Pekerja

Tito menyebutkan bahwa persetujuan mutasi ASN bisa didapatkan jika ada tiga pengecualian.

"Pertama, apabila jabatan itu berada di daerah yang mana tidak ada pejabat yang memimpin. Kedua, pejabatnya sedang dalam proses hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat," kata Tito pada Selasa, 20 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Selain mengenai ASN, Tito menekankan pentingnya netralitas di pihak penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Belum Pernah Terindentifikasi, Peneliti Menemukan Organ Baru dalam Kepala Manusia

Menurutnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah seharusnya menjaga netralitasnya untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2020.

Tito mengungkapkan hal tersebut dengan menggunakan analogi seorang wasit.

"Wasit sangat menentukan. Kalau wasitnya netral, maka akan dihormati dan disegani. Namun, kalau seandainya berpikirnya aji mumpung lima tahun sekali, maka itu akan menjadi awal permasalahan di daerah tersebut, jadi awal ketidakpercayaan," ujarnya.

Baca Juga: Tidur Saat Sidang, Hakim PN Jaktim Tegur Djoko Tjandra

Tito juga menambahkan bahwa ia tidak ingin ada pihak-pihak yang sengaja memasang orang di KPU daerah.

"KPU di daerah yang bertanggung jawab harus benar-benar menunjukkan netralitas. Hanya dengan netralitas rekan-rekan akan dihargai oleh para paslon (pasangan calon red.)," tuturnya.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah baik provinsi, kota, maupun kabupaten di seluruh Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Wajar Asal...

Rangkaian kegiatan seperti kampanye yang tengah berlangsung saat ini akan berakhir pada 5 Desember 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler