Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejagung RI

23 Oktober 2020, 18:14 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers dalam terkait kasus kebakaran gedung Kejagung.* /Dok. PMJ News/

PR DEPOK - Bareskrim Polri beserta tim gabungan menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan hal tersebut secara langsung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

“Kami menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini (Kejagung) karena kealpaanya,” ujar Argo Yuwono pada Jumat 23 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.

Baca Juga: Bersepeda Saat Pandemi, Aktris Ini Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Langgar Aturan Pembatasan Sosial

Argo Yuwono menyatakan bahwa penetapan tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejagung ini melalui pemeriksaan puluhan saksi dan puluhan saksi ahli.

“Kita telah memeriksa puluhan saksi dan saksi ahli terkait kasus ini,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Argo Yuwono mengatakan pihaknya menggandeng beberapa ahli dalam melakukan pemeriksaan tersebut.

“Ada beberapa ahli yang mendampingi pemeriksaan, antara lain ahli kebakaran dari UI dan ITB. Dan ada ahli dari PUPR, dari lembaga kesehatan juga ada. Jadi semuanya kita lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Demi Dapatkan Tambahan Uang Jajan, Sejumlah Mahasiswa di AS Nekat Suntik Covid-19 ke Tubuhnya

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang cleaning service atau petugas kebersihan di Kejagung RI pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Seperti yang disebutkan, petugas kebersihan tersebut memiliki simpanan uang mencapai Rp100 juta di tabungannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.

Kemudian, seperti diketahui pada Senin, 21 September 2020 pihak Bareskrim Polri juga sudah memeriksa 12 orang saksi yang berada di titik api awal saat terjadinya kebakaran di gedung tersebut.

Baca Juga: Jelang Big Match Manchester United vs Chelsea, Juan Mata: Siap Jaga Momentum Kebangkitan Setan Merah

Hasil penyelidikan tersebut menyatakan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau sering disebut menyalanya api secara terbuka dari kejadian kebakaran.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler