Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Hari ini, Polri Umumkan Pasal Usai Gelar Perkara

- 23 Oktober 2020, 14:33 WIB
kebakaran kejagung
kebakaran kejagung /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK - Dua bulan yang lalu, kebakaran hebat terjadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) tepatnya pada Sabtu 22 Agustus 2020.

Pascakebakaran tersebut, Mabes Polri langsung melakukan proses penyelidikan hingga naik ke penyidikan lantaran terdapat dugaan pidana dalam peristiwa kebakaran itu.

Perkembangan penyidikan juga terus dilakukan oleh Polri demi mengungkap kejelasan dari peristiwa tersebut.

Baca Juga: 5 Tahun Usai Ditetapkannya Keppres Hari Santri, Berikut Deretan Harapan untuk Santri Kuasai Iptek

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan berasal dari adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan karena open flame (nyala api terbuka) sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA Jumat, 23 Oktober 2020.

Diketahui api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Api dengan cepat menyebar ke ruangan dan lantai lain karena diduga adanya cairan minyak mengandung senyawa hidrokarbon.

Baca Juga: Jelang El Clasico, Hilangnya Sergio Ramos Bagi Real Madrid Memasuki Babak Baru

Selain itu, kondisi gedung juga hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL, dan bahan lainnya.

Sejauh ini, Tim penyidik gabungan Polri telah meminta keterangan pada para ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI), ahli hukum pidana dari UI, Universitas Trisakti (Usakti) dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), serta ahli dari Puslabfor dalam penyidikan kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x