Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Hari ini, Polri Umumkan Pasal Usai Gelar Perkara

- 23 Oktober 2020, 14:33 WIB
kebakaran kejagung
kebakaran kejagung /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

Kepala Biro Penanganan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen pol Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik gabungan Polri melaksanakan gelar perkara bersama jaksa peneliti di Kejaksaan Agung pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Demi Jaga Kondusifitas, Brimob Nusantara PMJ Gunakan Metode Amankan Massa Secara Damai dan Humanis

Sebelumnya, Awi mengungkapkan bahwa internal penyidik Polri akan melakukan gelar perkara tersendiri sebelum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung pada Jumat ini.

Mabes Polri memastikan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejagung akan dilaksanakan hari ini sekaligus penetapan tersangka, Jumat 23 Oktober 2020.

"Iya, sesuai rencana hari ini ya akan dilakukan (gelar perkara dan penetapan tersangka)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono seperti dikutip pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Dalami Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Bandung, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku

Namun, Argo Yuwono belum dapat menyebutkan pasal berapa yang dikenakan pada tersangka. Keterangan tersebut akan disampaikan nanti setelah gelar perkara.

"Soal itu (Pasal) diumumkan setelah gelar perkara ya. Sekarang belum," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah