Pemerintah Giatkan Perluasan Wilayah Industri, KPAII: untuk Pembangunan yang Lebih Merata

31 Oktober 2020, 21:54 WIB
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Dody Widodo. /RRI

PR DEPOK - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menargetkan pengembangan perwilayahan industri di Indonesia agar pembangunan industri ke seluruh wilayah dapat merata.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Dody Widodo mengungkapkan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.

Dalam perencanaan tersebut telah ditetapkan sebanyak 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) yang mencakup 21 provinsi dan 86 kabupaten/kota.

Baca Juga: Sebut Tanam 1 Koral di Laut Sama dengan 20 Pohon di Darat, Edhy Prabowo Bidik Program Berikut

“Pembangunan WPPI ini berbasis pada pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya wilayah,” tutur Dody dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Ia juga menambahkan bahwa pembangunan WPPI tersebut berbasis pada penguatan infrastruktur industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah sekitar.

Dody menjelaskan salah satu kriteria dalam penetapan suatu daerah menjadi WPPI adalah adanya potensi sumber daya alam.

Baca Juga: Penyelenggara Haji dan Umrah Keluhkan Sanksi Berat UU Ciptaker, DPR Sebut Agar Tak Rugikan Jemaah

Sehingga, lanjutnya, pada masing-masing WPPI memiliki industri prioritas yang akan dikembangkan.

Seperti contoh, WPPI Bintuni berfokus pada pengembangan sektor industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara, hulu agro, dan bahan industri pangan.

“Selama tahun 2015 hingga 2019 telah disusun kajian pengembangan untuk 22 WPPI yang ke depannya ada semacam rencana aksi untuk mempercepat pembangunan dalam WPPI tersebut,” katanya.

Baca Juga: Link Live Streaming beIN Sports Alaves Vs Barcelona Minggu, 1 November 2020 Sports

Menurut Dody, pengembangan perwilayahan industri erat kaitannya dengan rencana tata ruang wilayah.

“Lokasi industri maupun kawasan industri wajib berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI),” ujar Dody.

Sampai saat ini, total luas lahan KPI nasional mencapai 611.992 hektare, dengan Pulau Jawa menjadi lokasi industri terbesar hingga melampaui 50 persen dari total KPI Nasional.

Baca Juga: Korban Gempa Turki-Yunani Terus Bertambah, Erdogan dan Kyriakos Ciptakan Momen Hangat

“Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KPI, Kemenperin telah mengaturnya dalam Permenperin Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri yang baru saja ditetapkan pada 8 Oktober 2020,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa bentuk pengembangan wilayah yang saat ini menjadi fokus secara nasional adalah pengembangan Kawasan Industri terutama di luar Jawa.

Sampai Oktober 2020, jumlah kawasan industri mencapai 121 kawasan industri dengan total luasan mencapai 53.341 hektare.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool Vs West Ham United Minggu, 1 November 2020

Lalu, terdapat 27 Kawasan Industri yang menjadi prioritas RPJMN 2020-2024 untuk dikembangkan yang tersebar dari Pulau Sumatra sampai Papua.

“Ditambah lagi dua kawasan industri di Jawa, yakni di Subang dan di Batang,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler