Penyelenggara Haji dan Umrah Keluhkan Sanksi Berat UU Ciptaker, DPR Sebut Agar Tak Rugikan Jemaah

- 31 Oktober 2020, 21:40 WIB
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law.
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law. /Antara

PR DEPOK - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Bukhori Yusuf mengungkapkan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHU) menyayangkan pidana dalam UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pidana kurungan tersebut hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar dalam UU Ciptaker Bab III Bagian Empat, Paragraf 14 tentang Keagamaan pasal 125 dan 126.

Ia menyebutkan bahwa di sisi lain, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat dikenakan sanksi administratif sekaligus oleh aparat penegak hukum.

Aturan tersebut sesuai bunyi pasal 118A dan pasal 119A, sehingga sanksi yang diterima nantinya berlapis-lapis.

Baca Juga: Link Live Streaming beIN Sports Alaves Vs Barcelona Minggu, 1 November 2020 Sports

“Berat sekali konsekuensinya bagi mereka (PIHK dan PPIU) jika kedua sanksi dikenakan sekaligus,” ujar Bukhori dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pasal 118A dan 119A UU tersebut mencakup sanksi yang ringan berupa denda administratif sampai yang paling berat yakni pencabutan izin usaha.

PIHU juga diwajibkan mengembalikan biaya yang sudah disetor oleh jemaah kepada PPIU dan/atau PIHK serta kerugian bukan materil lainnya.

Bukhori menerangkan bahwa pasal-pasal 118A dan 119A sesungguhnya memiliki maksud yang baik, yaitu memberikan proteksi kepada jemaah dari praktik penyimpangan pihak penyelenggara ibadah haji/umrah yang merugikan jemaah.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x